POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan transportasi gratis bagi kelompok tertentu melalui Jakcard Combo dan TJ Card.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban biaya perjalanan masyarakat sekaligus membuat transportasi publik lebih inklusif.
Jakcard Combo dan TJ Card hadir sebagai solusi inklusif yang memungkinkan berbagai kalangan menikmati Transjakarta secara gratis.
Bagi warga yang memenuhi syarat, pendaftaran sendiri dapat dilakukan secara online maupun langsung melalui Bank DKI.
Jadi, bagi Anda yang ingin naik Transjakarta tanpa biaya tambahan, simak syarat dan cara daftar penerima Jakcard Combo dan TJ Card.
Penerima Gratis dengan Jakcard Combo
Jakcard Combo memberikan layanan gratis untuk perjalanan Transjakarta dan mikrotrans bagi beberapa kelompok.
Adapun beberapa kelompok penerima yang berhak memanfaatkan layanan ini adalah sebagai berikut.
- PNS Pemprov DKI dan pensiunan.
- Pegawai tenaga kontrak di Pemprov DKI.
- Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP).
- Pekerja swasta dengan gaji setara UMP yang dibayarkan melalui Bank DKI.
- Warga penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).
- Anggota Tim Penggerak PKK.
Registrasi Jakcard Combo dilakukan langsung melalui Bank DKI yang ditunjuk. Para calon penerima harus membawa dokumen sesuai ketentuan untuk proses pengambilan kartu.
Baca Juga: Aksi Demo 1 September 2025 Apakah Ganggu Rute Transjakarta? Cek Updatenya Hari Ini
Penerima Gratis dengan TJ Card
Sementara itu, TJ Card menyasar kelompok yang berbeda, termasuk lansia, penyandang disabilitas, dan beberapa tenaga profesi. Berikut daftar penerimanya.
- Lansia berusia 60 tahun ke atas.
- Penyandang disabilitas.
- Anggota Legiun Veteran RI.
- Penerima bantuan beras sejahtera (Kartu Keluarga Sejahtera).
- Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu.
- Marbot atau pengurus masjid.
- Pendidik dan tenaga pendidik PAUD.
- Anggota TNI/Polri.
Pendaftaran TJ Card dilakukan secara daring melalui situs resmi klg.transjakarta.co.id.