Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dupa, beras, dan perlengkapan ritual lainnya yang digunakan pelaku untuk menciptakan suasana mistis.
Dalam penangkapan itu, kata Bima, petugas juga menemukan uang palsu dalam pecahan Rp100.000 dan USD 100.
Baca Juga: Polisi Proses Laporan Dugaan Penipuan Dirut BUMN, Korban Dijanjikan Proyek Rp500 Miliar
Pelaku Romo sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke dalam kloset, tetapi polisi berhasil mengamankan barang-barang tersebut.
"Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa uang palsu disediakan oleh WH. Dari transaksi tersebut, WH mendapat bagian keuntungan sebesar Rp200 ribu, meskipun awalnya dijanjikan imbalan hingga Rp5 juta," jelas Bima.
Saat ini, pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus ini lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan penipuan tersebut.
Pelaku Romo dan WH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 36 junto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Bima.