Cara Buat Akun SSCASN BKN untuk Daftar PPPK Paruh Waktu 2025, Siapkan KK hingga KTP!

Senin 15 Sep 2025, 16:04 WIB
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tambahan waktu bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. (Sumber: Pinterest)

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tambahan waktu bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tambahan waktu bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

Skema PPPK Paruh Waktu sendiri menawarkan fleksibilitas jam kerja berdasarkan kontrak, namun tetap memberikan hak gaji dan tunjangan sesuai aturan yang berlaku.

Perpanjangan waktu ini memberikan kesempatan lebih luas bagi calon pegawai untuk menyiapkan persyaratan secara lengkap.

Mulai dari Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK) sampai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Selain persiapan dokumen, calon pelamar diwajibkan memiliki akun SSCASN BKN sebagai pintu utama dalam proses registrasi.

Dengan demikian, informasi lengkap tentang persyaratan, dokumen, dan cara membuat akun SSCASN menjadi panduan penting yang tidak boleh dilewatkan.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan Kepmen PAN-RB No. 16/2025, gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat menjadi honorer atau mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.

Selain gaji pokok, pegawai berpeluang memperoleh tambahan penghasilan sesuai kemampuan instansi.

Gaji dihitung berdasarkan jam kerja dan kebutuhan instansi, tanpa membedakan jenjang pendidikan.

Sebagai gambaran, standar minimal gaji UMP 2025 di beberapa wilayah antara lain:

  • Sumatera: Aceh Rp3.685.615, Sumut Rp2.992.599, Sumsel Rp3.681.570
  • Jawa: DKI Jakarta Rp5.396.760, Jabar Rp2.191.232, Jatim Rp2.305.984
  • Kalimantan: Kaltim Rp3.579.313, Kalsel Rp3.496.194
  • Sulawesi: Sulsel Rp3.657.527, Sultra Rp3.073.551
  • Bali dan Nusa Tenggara: Bali Rp2.996.560, NTB Rp2.602.931
  • Maluku dan Papua: Maluku Rp3.141.699, Papua Rp4.285.848

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu berhak atas tunjangan yang disesuaikan dengan kebijakan instansi pusat maupun daerah.


Berita Terkait


News Update