POSKOTA.CO.ID – Mulai tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi mengganti sistem pendaftaran dan administrasi perpajakannya dari situs DJP Online menjadi Coretax.
Coretax adalah sebuah platform integrasi terbaru yang dirancang untuk menyederhanakan dan mempercepat layanan pajak secara digital.
Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang kini menjadi pusat pengelolaan data wajib pajak secara nasional.
Salah satu fitur utama yang bisa diakses langsung oleh masyarakat adalah registrasi dan pembuatan NPWP secara online, tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Berikut ini langkah-langkah lengkap cara membuat NPWP online melalui situs resmi Coretax:
Baca Juga: Coretax DJP Normal Lagi Jam Berapa Hari Ini 28 Juli 2025? Cek Estimasi Waktu Selesai Maintenance
Cara buat NPWP online dari Coretax
1. Buka situs resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
2. Klik “Daftar di Sini” pada halaman utama situs
3. Pilih jenis Wajib Pajak (WP)
4. Konfirmasikan NIK Anda
- Jika NIK sudah terdaftar, maka pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”
- Pilih "Aktivasi NIK" untuk menggunakan NIK sebagai NPWP atau "Hanya Registrasi" jika hanya memerlukan akun Coretax.