POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menggelontorkan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 sebagai bentuk komitmen dalam memutus mata rantai kemiskinan melalui bidang pendidikan.
Program bantuan sosial ini ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, dari jenjang SD hingga SMA, untuk meringankan beban biaya pendidikan.
Namun, niat baik pemerintah ini terancam gagal menyentuh penerima yang tepat akibat persoalan klasik: ketidaksesuaian data.
Ribuan siswa di berbagai daerah dilaporkan mengalami kendala dalam pencairan dana PIP karena nama yang terdaftar tidak sesuai dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Masalah ini muncul dari beragam sebab, seperti kesalahan penulisan saat pendaftaran, perubahan nama yang tidak di-update, atau kesalahan teknis dalam proses sinkronisasi data Dapodik. Akibatnya, meski secara ekonomi berhak, nama mereka tertolak oleh sistem verifikasi yang ketat.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku penanggung jawab program menegaskan bahwa kesesuaian data mutlak diperlukan.
Mengapa Kesamaan Data Sangat Penting?
NISN adalah identitas tunggal setiap siswa di Indonesia yang dikeluarkan oleh Kemendikdasmen. Ketidakcocokan antara nama di NISN, data Dapodik, dan dokumen kependudukan (seperti KK atau Akte Kelahiran) akan mengakibatkan:
- Verifikasi otomatis di bank penyalur (BRI, BNI, atau Bank Mandiri) gagal.
- Pencairan dana ditolak oleh sistem perbankan.
- Status penerima PIP bisa non-aktif untuk periode selanjutnya.
Langkah-Langkah Perbaikan Data yang Harus Dilakukan
Orang tua atau wali murid diimbau untuk segera memverifikasi data anak mereka. Caranya:
- Cek NISN siswa melalui laman nisn.data.kemdikbud.go.id.
- Cocokkan dengan nama di Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran.
- Jika ditemukan perbedaan, segera laporkan ke operator sekolah atau guru bidang data.
Baca Juga: Cara Daftar dan Akses Bansos Lewat DTSEN, Pengganti DTKS Mulai September 2025
Prosedur Update Data via Operator Sekolah
Perbaikan data hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Dapodik yang diakses oleh operator sekolah terlatih. Prosesnya:
- Orang tua menyiapkan dokumen: KK, Akte Kelahiran, dan NISN.
- Operator sekolah masuk ke aplikasi Dapodik dan melakukan koreksi data siswa.
- Data yang telah diperbarui disinkronkan ke server pusat Kemendikbudristek.
- Perubahan biasanya membutuhkan waktu 3-5 hari untuk update sepenuhnya.
Jika sekolah tidak dapat mengatasi kendala, orang tua dapat menghubungi Dinas Pendidikan setempat dengan membawa seluruh dokumen pendukung.
Dampak Jika Tidak Diperbaiki
- Penundaan perbaikan data berisiko menyebabkan:
- Dana PIP 2025 tidak dapat dicairkan.
- Nama siswa dihapus dari daftar penerima bantuan.
- Terhambatnya proses administrasi untuk beasiswa atau bantuan pendidikan lainnya di masa depan.
Baca Juga: Dinsos DKI Adakan Sosialisasi Muskel Terkait Pergantian Penerima Bansos PKD 2025 di 267 Kelurahan
Dengan memastikan keakuratan data, para siswa tidak hanya mendapatkan haknya di tahun ini, tetapi juga menjaga kelangsungan bantuan pendidikan hingga mereka lulus nanti.
Dengan demikian, upaya memperbaiki ketidaksesuaian data bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan langkah krusial untuk memastikan hak pendidikan setiap anak terpenuhi.
Kerja sama yang solid antara orang tua, operator sekolah, dan dinas pendidikan setempat menjadi kunci kelancaran proses verifikasi dan pembaruan data dalam sistem.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat segera bertindak untuk memverifikasi dan melaporkan ketidaksesuaian data tanpa ditunda-tunda.
Dengan data yang akurat dan terupdate, program PIP 2025 dapat benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masa depan pendidikan anak-anak Indonesia.