Satgas PKH Kuasai Kembali 674 Ribu Hektare Lahan di 15 Provinsi

Jumat 12 Sep 2025, 19:28 WIB
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah (tengah) saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 12 September 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah (tengah) saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 12 September 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan 674.178,44 hektare lahan berhasil dikuasai kembali dari 245 perusahaan dan korporasi pada tahap IV di 15 provinsi.

Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengatakan, total lahan kawasan hutan yang dikembalikan 3.325.133,20 hektare.

Dari total lahan yang telah dikembalikan, seluas 1.507.591,9 hektare telah diserahkan kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola.

"Total sekitar 3,3 juta hektar, kami telah menyerahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, seluas 833.413,46 hektar," kata Febrie saat ditemui di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 12 September 2025.

Baca Juga: Hunian Vertikal Solusi di Tengah Keterbatasan Lahan Jakarta

Lahan seluas 81.793 hektare lainnya diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk menjadi bagian dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan keadilan sosial, perlindungan lingkungan hidup, serta pengelolaan sumber daya alam demi kemakmuran rakyat.

"Kepada Kementerian Lingkungan Hidup seluas 81.793 hektare, yaitu Taman Nasional Tesso Nilo," ucap Febrie.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dari penguasaan kembali lahan pada tahap-tahap sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat nilai indikatif aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp150 triliun.

Baca Juga: Warga Jayasari Ngadu ke DPRD Lebak setelah Lahan Diduga Diserobot Perusahaan Tambang Pasir

Kemudian melalui setoran escrow account sebesar Rp325 miliar, penyetoran pajak hingga 31 Agustus 2025 sebesar Rp184,82 miliar dan nilai kontrak kerja sama sebesar Rp2,34 triliun dengan laba bersih Rp1,32 triliun.

"Serta tambahan penerimaan negara berupa pajak bumi dan bangunan (PBB) dan Non-PPP sebesar Rp1,21 triliun hingga 8 September 2025," tuturnya.

Selain sektor perkebunan, kata Febrie, pihakmya juga mengidentifikasi bukaan tambang ilegal yang berada di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dengan total luas mencapai 4.265.376,32 hektare. Dari hasil verifikasi terhadap 51 perusahaan tambang, 14 di antaranya telah terindikasi siap untuk dilakukan penguasaan kembali.

Penguasaan kembali telah dilakukan terhadap dua perusahaan tambang, Kamis, 11 September 2025, Lahan tersebut dari PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara dengan luas 148,25 hektare. Lalu PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara seluas 172,82 hektare.

Baca Juga: 10 Tahun Beroperasi, Pabrik Pengolahan Beras Oplosan di Serang Digerebek

"Total lahan tambang yang berhasil dikuasai kembali pada tahap ini mencapai 321,07 hektare," ucapnya.


Berita Terkait


News Update