"Serta tambahan penerimaan negara berupa pajak bumi dan bangunan (PBB) dan Non-PPP sebesar Rp1,21 triliun hingga 8 September 2025," tuturnya.
Selain sektor perkebunan, kata Febrie, pihakmya juga mengidentifikasi bukaan tambang ilegal yang berada di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dengan total luas mencapai 4.265.376,32 hektare. Dari hasil verifikasi terhadap 51 perusahaan tambang, 14 di antaranya telah terindikasi siap untuk dilakukan penguasaan kembali.
Penguasaan kembali telah dilakukan terhadap dua perusahaan tambang, Kamis, 11 September 2025, Lahan tersebut dari PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara dengan luas 148,25 hektare. Lalu PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara seluas 172,82 hektare.
Baca Juga: 10 Tahun Beroperasi, Pabrik Pengolahan Beras Oplosan di Serang Digerebek
"Total lahan tambang yang berhasil dikuasai kembali pada tahap ini mencapai 321,07 hektare," ucapnya.