Ganjil Genap Jakarta Jumat 12 September 2025: Cek Aturan, Lokasi dan Tips agar Terhindar Tilang

Jumat 12 Sep 2025, 11:28 WIB
Ilustrasi ganjil genap Jakarta. (Poskota/Panca Aji)

Ilustrasi ganjil genap Jakarta. (Poskota/Panca Aji)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menjelang akhir pekan, kepadatan lalu lintas Jakarta kerap meningkat seiring banyaknya aktivitas warga.

Untuk mengendalikan arus kendaraan, aturan ganjil genap Jakarta Jumat, 12 September 2025 kembali diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena bertepatan dengan tanggal genap, kendaraan berpelat nomor 0, 2, 4, 6, dan 8 diperbolehkan melintas di ruas jalan ganjil genap.

Sementara kendaraan berpelat ganjil seperti 1, 3, 5, 7, dan 9 perlu menyesuaikan perjalanan agar tidak terkena tilang elektronik (ETLE).

Baca Juga: Terbitkan Edaran, Bupati Larang ASN Pemkab Bogor Flexing

Jadwal Ganjil Genap DKI Jakarta Jumat 12 September 2025

Sesuai regulasi, pembatasan kendaraan diterapkan dalam dua sesi:

  • Pagi: 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore – Malam: 16.00 – 21.00 WIB

Di luar jam tersebut, kendaraan roda empat atau lebih bebas melintas tanpa terikat aturan ganjil genap.

Dasar Hukum Ganjil Genap Jakarta

Penerapan aturan ini mengacu pada:

Baca Juga: Hunian Vertikal Solusi di Tengah Keterbatasan Lahan Jakarta

  • Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
  • UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2022 dan SE Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.

Bagi yang melanggar, sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan hingga dua bulan tetap berlaku, termasuk jika terdeteksi kamera ETLE.

26 Lokasi Ganjil Genap Jakarta

Berikut ruas jalan yang masuk aturan ganjil genap Jakarta, antara lain:

  • Jalan Pintu Besar
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S. Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I. Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur (dari Simpang Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Baca Juga: Tanggul Beton Cilincing Menyulitkan Akses Nelayan, Pengamat Tata Kota Soroti Lemahnya Perizinan

Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan Ganjil Genap

Tidak semua kendaraan wajib mengikuti aturan ini. Beberapa kendaraan yang bebas melintas antara lain:

  • Ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan disabilitas.
  • Angkutan umum berpelat kuning.
  • Kendaraan listrik.
  • Sepeda motor.
  • Kendaraan TNI/Polri, dinas pemerintahan, dan tamu negara.
  • Kendaraan logistik tertentu (BBM, gas, dan kebutuhan pokok).

Tips agar Terhindar Tilang Ganjil Genap

Agar perjalanan tetap lancar saat aturan ganjil genap Jakarta berlaku, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

  • Cek pelat nomor kendaraan dan pastikan sesuai dengan tanggal.
  • Atur jadwal perjalanan dan hindari jam ganjil genap bila memungkinkan.
  • Gunakan transportasi umum  seperti MRT, LRT, KRL, atau Transjakarta.
  • Manfaatkan aplikasi navigasi digital untuk mencari jalur alternatif.
  • Berangkat lebih awal semisal beri tambahan waktu 20–30 menit agar tidak terburu-buru.
  • Pertimbangkan carpooling, berbagi kendaraan bisa jadi solusi hemat biaya.

Aturan ganjil genap Jakarta Jumat 12 September 2025 tetap berlaku sebagai upaya mengurai kemacetan sekaligus mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum.

Dengan memahami jam berlaku, lokasi ruas jalan, serta pengecualian yang ada, masyarakat bisa merencanakan perjalanan lebih bijak dan terhindar dari risiko tilang elektronik.


Berita Terkait


News Update