POSKOTA.CO.ID - Program bantuan pendidikan KJP Plus September 2025 segera cair. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyalurkan KJP Plus Tahap II tahun 2025 secara bertahap mulai 10 September 2025.
Bantuan ini menjadi angin segar bagi ribuan siswa di Jakarta untuk menunjang biaya pendidikan mereka.
Pada tahap pencairan kali ini, jumlah penerima mencapai 707.513 peserta didik. Angka tersebut sedikit menurun dibandingkan periode Juni 2025 yang mencatat 707.622 penerima.
Penetapan penerima manfaat berdasarkan hasil verifikasi dan validasi mulai dari data nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP), status dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), dan lain sebagainya.
Baca Juga: Jadwal Pencairan KJP Plus September 2025 dan Cara Cek Penerima, Simak Pengumuman Resminya
Besaran Dana KJP Plus September 2025
Jumlah bantuan KJP Plus berbeda sesuai jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:
- SD/MI/SDLB :Rp250.000/bulan dan tambahan SPP sekolah swasta: Rp130.000/bulan
- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000/bulan dan tambahan SPP sekolah swasta: Rp170.000/bulan
- SMA/MA/SMALB: Rp420.000–Rp450.000/bulan dan tambahan SPP sekolah swasta: Rp240.000–Rp290.000/bulan
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) : Rp300.000/bulan dan dana tunai maksimal: Rp100.000/bulan
Dana bansos yang diberikan digunakan untuk kebutuhan siswa seperti biaya sekolah, alat tulis, dan sejenisnya.
Syarat Penerima KJP Plus 2025
Untuk bisa menerima bansos KJP Plus September 2025, siswa harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
Baca Juga: Cek Pencairan Bansos KJP Plus Tahap 2 September 2025: Syarat dan Cara Cairkan
- Berusia 6–21 tahun
- Warga DKI Jakarta dengan NIK dan alamat domisili sesuai
- Terdaftar di sekolah negeri/swasta di DKI Jakarta
- Masuk kategori keluarga penerima manfaat sesuai ketentuan
Cara Cek Status Penerima KJP Plus
Masyarakat bisa melakukan pengecekan secara online dengan mudah melalui:
- Kunjungi situs resmi: https://kjp.jakarta.go.id
- Masukkan NIK peserta didik
- Pilih tahun penerimaan: 2025
- Pilih tahap pencairan: Tahap II
- Klik tombol Cek
- Status penerimaan akan muncul di layar
Prosedur Pencairan Dana KJP Plus
Bagi penerima baru, pencairan dana dilakukan melalui Bank DKI Jakarta dengan tahapan berikut ini:
Baca Juga: Dana Bantuan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 Cair, Cek di Sini
- Bank membuka rekening serta menyediakan buku tabungan dan kartu ATM
- Penerima baru dipanggil untuk mengambil kartu tabungan dan ATM
- Dana bantuan KJP Plus otomatis ditransfer ke rekening penerima
Perlu dicatat, dana pribadi maksimal Rp100.000 per bulan bisa dicairkan secara tunai. Sisa bantuan digunakan secara non-tunai untuk kebutuhan pendidikan seperti seragam, buku, hingga transportasi.