BKPSDM Kota Depok Beri Ruang Lebih untuk Peserta, Perpanjang Masa Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

Jumat 12 Sep 2025, 21:10 WIB
Ilustrasi PPPK - Berdasarkan Surat BKN, BKPSDM Kota Depok memberi kelonggaran waktu bagi peserta PPPK. Baca artikel ini untuk info jadwal terbaru, syarat dokumen, dan imbauan langsung dari Kadis BKPSDM. (Sumber: menpan.go.id)

Ilustrasi PPPK - Berdasarkan Surat BKN, BKPSDM Kota Depok memberi kelonggaran waktu bagi peserta PPPK. Baca artikel ini untuk info jadwal terbaru, syarat dokumen, dan imbauan langsung dari Kadis BKPSDM. (Sumber: menpan.go.id)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Dalam upaya memberikan kelonggaran waktu bagi para peserta, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok secara resmi memperpanjang serangkaian tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan kesiapan administrasi para calon peserta. Keputusan perpanjangan ini bukan tanpa dasar.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tanggal 11 September 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Inti dari kebijakan ini adalah memberikan atmosfer yang lebih kondusif bagi seluruh peserta.

Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto, menekankan bahwa esensi dari penyesuaian ini adalah untuk menghindari rasa terburu-buru bagi para peserta dalam menyusun berkas administrasi mereka.

Baca Juga: Kejari Pandeglang Selidiki Dugaan Korupsi Dana BUMD LKM

"Penyesuaian jadwal penting dilakukan agar peserta tidak terburu-buru dalam mengurus berkas," jelasnya. Ia menegaskan bahwa dengan tambahan waktu yang diberikan, proses administrasi diharapkan bisa berjalan lebih tertib dan lancar.

Rincian Perubahan Jadwal Terkini

Berdasarkan jadwal yang telah direvisi, terjadi pergeseran pada beberapa tahap krusial:

  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya ditutup pada 15 September 2025, kini diperpanjang hingga 22 September 2025.
  • Tahap usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan perpanjangan, dari tenggat sebelumnya 20 September 2025 menjadi 25 September 2025.

Sementara itu, untuk tahap akhir, yaitu penetapan NI PPPK Paruh Waktu, akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal awal, yakni paling akhir pada 30 September 2025.

Menyikati perpanjangan ini, Rahman Pujiarto mengonfirmasi, "Informasinya benar kami perpanjangan pengumuman sudah kita sesuaikan dengan jadwal yang baru," katanya, kepada depok.go.id, Jumat, 12 September 2025.

Baca Juga: Halte Trans Metro Pasundan Leuwipanjang-Dago Lengkap dengan Cara Bayarnya

Imbauan untuk Segera Mempersiapkan Berkas

Di tengah pengumuman perpanjangan ini, pihak BKPSDM juga mengingatkan para peserta, khususnya dari kalangan Pegawai Kontrak Tenaga Teknis (PKTT) dan tenaga honorer, untuk tidak menunda-nunda.


Berita Terkait


News Update