Waktu tambahan ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan guna menghindari kendala di detik-detik akhir.
Adapun dokumen wajib yang harus disiapkan meliputi:
- Pas foto terbaru berlatar belakang merah.
- Ijazah dan transkrip nilai asli.
- Surat pernyataan bermaterai yang memuat lima poin penting.
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
- Surat pernyataan rencana penempatan dari pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai formasi.
Rahman berharap kebijakan ini dapat mematangkan persiapan semua pihak. “Dengan perpanjangan ini, kami berharap peserta bisa lebih siap. Jadi, begitu waktunya tiba, seluruh tahapan bisa berjalan lancar tanpa hambatan,” pungkasnya menutup pernyataan.