3 Hal Penting Bantuan PIP September 2025: Jadwal, Cara Cek, dan Besaran Nominal Dana

Kamis 11 Sep 2025, 19:10 WIB
Cek nama Anda di daftar penerima PIP September 2025 secara online. Kunjungi link website pip.kemdikbud.go.id, masukkan NISN dan NIK, dan ikuti panduan verifikasinya. (Sumber: kemdikbud.go.id)

Cek nama Anda di daftar penerima PIP September 2025 secara online. Kunjungi link website pip.kemdikbud.go.id, masukkan NISN dan NIK, dan ikuti panduan verifikasinya. (Sumber: kemdikbud.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menjadi sorotan bagi jutaan pelajar dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.

Program andalan pemerintah ini dipastikan kembali menyalurkan bantuan pada September 2025, memberikan angin segar untuk meringankan beban biaya pendidikan di tahun ajaran baru.

Bantuan PIP yang ditujukan bagi siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan sederajat ini merupakan langkah strategis untuk memastikan tidak ada lagi anak usia sekolah yang terhalang mengakses pendidikan berkualitas akibat kendala finansial.

Kini, para orang tua dan siswa pun mulai aktif mencari kepastian jadwal pencairan bantuan tersebut.

Baca Juga: Bantuan PIP September 2025: Ketahui Kriteria, Cara Cek via Online, dan Besaran Nominal Dana

Prediksi Jadwal Pencairan PIP September 2025

Berdasarkan pola penyaluran tahun-tahun sebelumnya, diprediksi bahwa penyaluran PIP untuk bulan September 2025 akan dilakukan dalam dua gelombang.

  • Gelombang I: Diprakirakan mulai pada 16 September 2025.
  • Gelombang II: Diprakirakan berlangsung pada 23 September 2025.

Penting untuk dicatat bahwa jadwal ini masih bersifat perkiraan dan tidak mengikat. Jadwal pencairan resmi akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) yang biasanya diterima terlebih dahulu oleh pihak sekolah maupun dinas pendidikan setempat.

Masyarakat dihimbau untuk terus memantau informasi dari kanal resmi sekolah atau Kementerian Pendidikan.

Baca Juga: Bansos PKH, BPNT, dan PIP Cair September 2025, Begini Cara Cek Status Penerima Lewat NIK KTP dengan Mudah

Besaran Bantuan PIP yang Diterima

Nilai bantuan PIP yang akan dicairkan bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan siswa, mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

SD/Sederajat:

  • Siswa Kelas 1-5: Rp 450.000/tahun
  • Siswa Kelas 6: Rp 225.000

Berita Terkait


News Update