POSKOTA.CO.ID - Selebgram Lisa Mariana mengambil langkah hukum baru dengan mengajukan permintaan second opinion atau pendapat kedua terhadap hasil tes DNA yang telah diumumkan Bareskrim Polri.
Permohonan tes DNA ulang diajukan untuk dilakukan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Bertua Hutapea, membenarkan bahwa permohonan resmi telah disampaikan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan tembusan kepada sejumlah pimpinan Polri dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Kami mengajukan second opinion di rumah sakit Mount Elizabeth, Singapura di luar daripada rumah sakit Polri atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta. Permohonan ini sudah diterima tadi dan dicap oleh Bareskrim,” jelas Bertua Hutapea, Selasa, 9 September.
Baca Juga: Viral Kabar Rujuk, Azizah Salsha Beri Respons Mengejutkan Soal Pratama Arhan
Bertua menegaskan bahwa kliennya tidak serta merta membantah hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.
Namun, sejak awal proses, Lisa Mariana menginginkan agar sampel darah anaknya, CA, yang diambil di Indonesia dapat diuji kembali di laboratorium yang independen.
“Tetapi, Lisa Mariana, dari mulai sejak tes DNA dilakukan, dia ingin darah anaknya CA yang diambil di sini, untuk dilakukan tes ulang kembali,” paparnya.
Pemilihan Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura, bukan tanpa alasan. Rumah sakit tersebut dikenal memiliki reputasi internasional dan sering dijadikan rujukan untuk second opinion oleh masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Siapa Sjafrie Sjamsoeddin? Ini Profil Menhan yang Rangkap Jabatan Jadi Menko Polkam Ad Interim
“Mungkin lebih bersifat independen dan juga karena swasta, terhubung juga dengan WHO (World Health Organization),” tambah Bertua.