Dasar hukum pengajuan second opinion ini, menurutnya, dijamin dalam Deklarasi Lisbon tentang Hak-Hak Pasien serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Latar belakang permohonan ini berawal dari laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.
Laporan tersebut diajukan menanggapi klaim Lisa Mariana yang menyatakan memiliki anak (CA) dari Ridwan Kamil.
Baca Juga: Nino Fernandez dan Steffi Zamora Kapan Nikah? Jadi Sorotan Netizen Usai Umumkan Kehamilan
Untuk menguji kebenaran klaim tersebut, Bareskrim Polri kemudian menggelar tes DNA yang melibatkan Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak tersebut.
Hasil tes DNA yang dikeluarkan pihak berwajib menyimpulkan bahwa tidak ada kecocokan antara Ridwan Kamil dan CA, sehingga menyangkal klaim Lisa Mariana.
Dengan diajukannya permohonan second opinion ini, proses hukum dan perdebatan publik terkait kasus ini diperkirakan akan terus berlanjut.