Magda Antista (berkerudung pink), ibu dari Delpedro Marhaen, menangis dipelukan pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti saat menjenguk putranya di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 September 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

Nasional

Tangis Haru Ibu Delpedro Pecah saat Menjenguk Anaknya: Dia Hanya Memperjuangkan Hak-hak Rakyat

Rabu 10 Sep 2025, 21:55 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Suasana haru menyelimuti halaman Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya pada Rabu, 10 September 2025.

Magda Antista, ibu dari Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, datang menjenguk anaknya yang kini mendekam di balik jeruji besi sebagai tersangka kasus penghasutan.

Tangis Magda pecah saat bertemu dengan pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, yang juga datang memberikan dukungan. Dalam pelukan Bivitri, Magda mengungkapkan kesedihannya. Ia merasa anaknya tidak seharusnya diperlakukan seperti pelaku kejahatan.

"Anak saya bukan penjahat, bukan pencuri, bukan koruptor. Dia hanya memperjuangkan hak-hak rakyat dan menginginkan perubahan untuk negeri ini," ucap Magda lirih, diselingi isak tangis.

Baca Juga: Dari Balik Tahanan, Delpedro Tegaskan Siap Jalani Proses Hukum 

Dalam kesempatan itu, Bivitri mencoba menenangkan Magda. Ia meyakini bahwa Delpedro bukanlah orang yang bersalah. Karena itu, ia bersama rekan-rekannya akan memberikan dukungan penuh dan mengawal kasus hukum yang menjerat Delpedro.

"Sabar ya, Bu. Kami yakin Delpedro tidak bersalah. Kita akan terus kawal kasus ini," ucap Bivitri sambil menenangkan Magda.

Sementara itu Delpiero Hegelian, kakak Delpedro mengaku akan terus memberikan semangat kepada adiknya tersebut. Dalam setiap kunjungannya, Hegelian selalu membawa kebutuhan pribadi serta buku-buku bacaan untuk membantu Delpedro tetap kuat secara mental.

"Hari ini kami bawa makanan dan buku. Sebelumnya alat mandi. Kami selalu coba penuhi kebutuhannya agar dia tetap semangat," kata Delpiero.

Dalam perkara ini, Delpedro disangka melakukan ajakan provokatif dan menyebarkan informasi bohong melalui media sosial, yang diduga menimbulkan keresahan publik.

Dia diduga melanggar Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Ajukan Penangguhan Penahanan Delpedro, Kuasa Hukum Harap Polisi Beri Respons

"Diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," kata Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary menegaskan, bahwa proses penangkapan telah melalui tahapan penyelidikan sejak 25 Agustus 2025 dan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Saat ini, Delpedro tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik, yang masih mendalami detail konten provokatif yang diduga disebarkannya melalui media sosial.

“Upaya yang dilakukan oleh penyidik itu senantiasa tunduk dan patuh pada SOP (standar operasional prosedur) Dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Ade Ary.

Tags:
Polda Metro JayaLokataru FoundationDelpedro MarhaenMagda Antista

Ali Mansur

Reporter

Mohamad Taufik

Editor