CIKARANG UTARA, POSKOTA.CO.ID - YI, 42 tahun, ditetapkan sebagai tersangka pencurian motor (curanmor) milik warga Kampung Kongsi, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa, 9 September 2025.
Kasus ini bermula saat Yogi berangkat dari rumah orang tuanya di Karawang menggunakan kendaraan umum ke rumahnya di Cikarang. Dalam perjalanan, ia melihat sepeda motor Honda Vario milik korban terparkir di depan rumah kontrakan dalam keadaan sepi.
“Tersangka melihat motor korban sedang terparkir di depan rumah kontrakan dalam keadaan sepi. Kemudian tersangka masuk ke halaman dengan membuka gerbang yang tertutup, namun tidak terkunci,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Mustofa, Rabu, 10 September 2025.
Pelaku mendapati motor dalam kondisi terkunci stang. Ia lalu mengeluarkan kunci T dan anak kunci yang sudah dipersiapkan untuk mencongkel kontak motor korban.
Baca Juga: Aksi Curanmor di Klinik Bogor Terekam Video
Namun, aksinya diketahui seorang saksi yang baru pulang kerja. Saat pelaku mendorong motor sejauh sekitar 4 meter, saksi berteriak maling hingga warga berdatangan dan menangkap Yogi.
Mustofa menjelaskan, alasan pelaku nekat mencuri motor tersebut adalah karena ingin memenuhi kebutuhannya sendiri.
“Modus operandi pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kontak menggunakan anak kunci dan kunci T. Motifnya, tersangka ingin memiliki kendaraan tersebut,” lanjut polisi.
Kasus ini kemudian dilaporkan dengan nomor LP/B/99/IX/2025/SPKT/POLSEK CIKARANG UTARA/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 9 September 2025.
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Curanmor Bersenpi di Jakbar yang Aksinya Dipergoki Warga
Polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain 1 buah kunci kontak, 1 buah STNK asli, 1 buah gagang kunci berbentuk T, 4 buah anak kunci yang ujungnya tajam, 1 buah kunci magnet, 1 buah tas slempang warna biru baru-abu, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol Z-2358-CH tahun 2015 warna hitam (dalam kondisi lubang kunci kontak rusak).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan.
“Selalu waspada dan mengunci stang sepeda motor ke arah kanan, mencabut kunci dari kontak, menggunakan pengaman tambahan seperti kunci gembok cakram, serta segera melapor ke kantor polisi jika sepeda motor hilang,” imbau Mustofa.
Atas perbuatannya, Yogi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (CR-3)