Potongan pertama ditemukan warga pada Sabtu, 6 September, yang akhirnya mengantarkan polisi menangkap pelaku di kosnya pada Minggu dini hari.
Meski di hadapan media Alvi menyampaikan penyesalan dan meminta maaf kepada keluarga korban, perbuatannya sudah terlanjur meninggalkan luka mendalam.
Ia kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.