Eks Ketua PN Jakpus Dijanjikan 1 Juta US Dolar Bantu Kasus Minyak Goreng

Rabu 10 Sep 2025, 22:19 WIB
Tujuh saksi diperiksa dalam kasus vonis lepas kasus migor di sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 10 September 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Tujuh saksi diperiksa dalam kasus vonis lepas kasus migor di sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 10 September 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jakarta Pusat, Rudi Suparmono dijanjikan seseorang 1 juta US dolar untuk membantu kasus minyak goreng yang di sidang di PN Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan Rudi sebagai saksi atas lima terdakwa kasus dugaan korupsi vonis lepas perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng (migor) yang melibatkan korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

"Apakah saudara pernah ditemui seseorang bernama Agusrin Maryono," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) di sidang Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 10 September 2025.

"Beliau sejatinya saya kenal ketika saat ada lebaran di rumah pimpinan MA. Kemudian saat menjabat Ketua PN Jakarta Pusat, di kesempatan kedua beliau menyampaikan soal adanya perkara yang sedang ditangani, CPO. Dia bilang berkaitan dengan CPO," ucapnya.

Baca Juga: 3 Hakim Pemvonis Lepas Korupsi Minyak Goreng Didakwa Terima Rp21,9 Miliar

Kemudian, JPU menanyakan lebih spesifik perkara apa yang disampaikan Agusrin kepada saksi.

"Tidak langsung fokus ke korporasi atau apa, tapi dia bilang berkaitan dengan CPO," jawabnya.

"Apa permintaan Agusrin saat itu?" tanya JPU lagi. "Hanya mohon dibantu saja, tidak ada spesifik ngomong apa nda ada," jawab Rudi.

"Sepemahaman saudara makna mohon dibantu seperti apa?" tuturnya.

Baca Juga: Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, Eks Waka PN Jakpus Didakwa Terima Suap Rp15,7 Miliar

"Saya enggak nanya secara langsung keinginannya apa, karena beliau nda lama di ruangan. Hanya itu saja. Saya tidak mencermati itu sebagai sesuatu kemudian harus a, b, dan c. Saya hanya tau itu mohon bantu aja," katanya.

Namun, lanjut Rudi, Agusrin menawarkan sesuatu berupa uang dolar US sebesar 1 juta.

"Dia menawarkan sesuatu kepada saya. Beliau menawarkan ke saya uang 1 juta US dolar," bebernya.

Sedangkan peruntukan uang tersebut, lanjut Rudi, hanya sebatas permohonan bantuan perkara migor saja. Menurut saksi, Agusrin tidak bicara agar kasus migor diputus lepas atau bebas.

Baca Juga: Update Harga Pangan Hari Ini 9 Juli 2025: Bapanas Catat Penurunan Harga Beras, Cabai, dan Minyak Goreng

"Dia tidak bicara soal itu," jawab Rudi.

"Jadi, dibantu itu dengan 1 juta US dolar pemahaman saudara masak tidak bertanya?" tanya JPU.

"Saat itu tidak, saya tidak kejar untuk bertanya. Saya hanya mendengar apa yang disampaikan," kata Rudi.

"Satu juta US dolar besar loh pak," terang JPU.

Baca Juga: Wilmar Group Kembalikan Dana Korupsi Ekspor CPO Rp11,8 Triliun, Intip Pemilik Perusahaan Minyak Goreng Raksasa Ini

"Cukup besar, tapi saya tidak komentar apapun," timpal Rudi.

Setelah bertemu Agusrin, ia kemudian mendatangi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M Arif Nuryanta di ruangannya.

"Saya ke ruangan beliau untuk memastikan tanya itu, saya bertanya, beliau dalam kondisi biasa saja artinya nda menerangkan apapun tentang itu, diserahkan ke saya," Katanya. Namun dipersidangan terdakwa Arif membantah. "Saya yang datang ke ruangan pak ketua," katanya.

"Saya sampaikan ke beliau (M Arif), Agusrin ke ruangan. Saya sampaikan ke beliau, mungkin beliau tahu soal Agusrin. Beliau jawabannya sederhana saja, monggo pak ketua, terserah bapak," terang Rudi.

"Pemaham saudara setelah disampaikan kepada wakil ketua, tindak lanjutnya seperti apa?" tanya JPU.

Baca Juga: Mabuk Berat, WNA Mengamuk dan Mandi Minyak Goreng di Kalibata Jaksel

"Intinya diserahkan ke saya untuk memilih. Saya tidak diarahkan untuk memilih a atau b. Maka kemudian saya sikapi itu dengan pilihan saya untuk tidak menindaklanjuti," ujar Rudi.

Lima terdakwa dugaan korupsi terkait vonis lepas kasus ekspor migor yaitu Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan sebagai Panitera Muda (Panmud) Perdata PN Jakarta Utara, dan tiga hakim yang memutus lepas yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom.

Dalam dakwaan, Arif dan Wahyu menerima uang 2500 US Dollar atau Rp 40 miliar untuk mempengaruhi majelis hakim guna memutus lepas kasus korupsi migor tersebut.

Duit itu diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Dari jumlah Rp 40 miliar itu, JPU mengatakan M Arif Nuryanta menerima seluruhnya Rp 15,7 miliar, Wahyu Gunawan Rp 2,4 miliar, Djuyamto Rp 9,5 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 6,2 miliar, Ali Muhtarom Rp 6,2 miliar.

Atas perbuatannya terdakwa M Arif Nuryanta didakwa dengan Pasal 12 huruf C Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, subsider Pasal 6 ayat 2 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP, dan kedua Pasal 12 huruf A UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55, subsider Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau ketiga primer Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke- 1, subsider Pasal 11 Jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke empat Pasal 12 B Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Terdakwa Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom didakwa dengan Pasal 12 huruf C Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, subsider Pasal 6 ayat 2 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP, atau kedua Pasal 2 b Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor.


Berita Terkait


News Update