Eks Ketua PN Jakpus Dijanjikan 1 Juta US Dolar Bantu Kasus Minyak Goreng

Rabu 10 Sep 2025, 22:19 WIB
Tujuh saksi diperiksa dalam kasus vonis lepas kasus migor di sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 10 September 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Tujuh saksi diperiksa dalam kasus vonis lepas kasus migor di sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 10 September 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Namun, lanjut Rudi, Agusrin menawarkan sesuatu berupa uang dolar US sebesar 1 juta.

"Dia menawarkan sesuatu kepada saya. Beliau menawarkan ke saya uang 1 juta US dolar," bebernya.

Sedangkan peruntukan uang tersebut, lanjut Rudi, hanya sebatas permohonan bantuan perkara migor saja. Menurut saksi, Agusrin tidak bicara agar kasus migor diputus lepas atau bebas.

Baca Juga: Update Harga Pangan Hari Ini 9 Juli 2025: Bapanas Catat Penurunan Harga Beras, Cabai, dan Minyak Goreng

"Dia tidak bicara soal itu," jawab Rudi.

"Jadi, dibantu itu dengan 1 juta US dolar pemahaman saudara masak tidak bertanya?" tanya JPU.

"Saat itu tidak, saya tidak kejar untuk bertanya. Saya hanya mendengar apa yang disampaikan," kata Rudi.

"Satu juta US dolar besar loh pak," terang JPU.

Baca Juga: Wilmar Group Kembalikan Dana Korupsi Ekspor CPO Rp11,8 Triliun, Intip Pemilik Perusahaan Minyak Goreng Raksasa Ini

"Cukup besar, tapi saya tidak komentar apapun," timpal Rudi.

Setelah bertemu Agusrin, ia kemudian mendatangi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M Arif Nuryanta di ruangannya.

"Saya ke ruangan beliau untuk memastikan tanya itu, saya bertanya, beliau dalam kondisi biasa saja artinya nda menerangkan apapun tentang itu, diserahkan ke saya," Katanya. Namun dipersidangan terdakwa Arif membantah. "Saya yang datang ke ruangan pak ketua," katanya.


Berita Terkait


News Update