Namun, lanjut Rudi, Agusrin menawarkan sesuatu berupa uang dolar US sebesar 1 juta.
"Dia menawarkan sesuatu kepada saya. Beliau menawarkan ke saya uang 1 juta US dolar," bebernya.
Sedangkan peruntukan uang tersebut, lanjut Rudi, hanya sebatas permohonan bantuan perkara migor saja. Menurut saksi, Agusrin tidak bicara agar kasus migor diputus lepas atau bebas.
"Dia tidak bicara soal itu," jawab Rudi.
"Jadi, dibantu itu dengan 1 juta US dolar pemahaman saudara masak tidak bertanya?" tanya JPU.
"Saat itu tidak, saya tidak kejar untuk bertanya. Saya hanya mendengar apa yang disampaikan," kata Rudi.
"Satu juta US dolar besar loh pak," terang JPU.
"Cukup besar, tapi saya tidak komentar apapun," timpal Rudi.
Setelah bertemu Agusrin, ia kemudian mendatangi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M Arif Nuryanta di ruangannya.
"Saya ke ruangan beliau untuk memastikan tanya itu, saya bertanya, beliau dalam kondisi biasa saja artinya nda menerangkan apapun tentang itu, diserahkan ke saya," Katanya. Namun dipersidangan terdakwa Arif membantah. "Saya yang datang ke ruangan pak ketua," katanya.