"Saya sampaikan ke beliau (M Arif), Agusrin ke ruangan. Saya sampaikan ke beliau, mungkin beliau tahu soal Agusrin. Beliau jawabannya sederhana saja, monggo pak ketua, terserah bapak," terang Rudi.
"Pemaham saudara setelah disampaikan kepada wakil ketua, tindak lanjutnya seperti apa?" tanya JPU.
Baca Juga: Mabuk Berat, WNA Mengamuk dan Mandi Minyak Goreng di Kalibata Jaksel
"Intinya diserahkan ke saya untuk memilih. Saya tidak diarahkan untuk memilih a atau b. Maka kemudian saya sikapi itu dengan pilihan saya untuk tidak menindaklanjuti," ujar Rudi.
Lima terdakwa dugaan korupsi terkait vonis lepas kasus ekspor migor yaitu Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan sebagai Panitera Muda (Panmud) Perdata PN Jakarta Utara, dan tiga hakim yang memutus lepas yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom.
Dalam dakwaan, Arif dan Wahyu menerima uang 2500 US Dollar atau Rp 40 miliar untuk mempengaruhi majelis hakim guna memutus lepas kasus korupsi migor tersebut.
Duit itu diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Dari jumlah Rp 40 miliar itu, JPU mengatakan M Arif Nuryanta menerima seluruhnya Rp 15,7 miliar, Wahyu Gunawan Rp 2,4 miliar, Djuyamto Rp 9,5 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 6,2 miliar, Ali Muhtarom Rp 6,2 miliar.
Atas perbuatannya terdakwa M Arif Nuryanta didakwa dengan Pasal 12 huruf C Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, subsider Pasal 6 ayat 2 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP, dan kedua Pasal 12 huruf A UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55, subsider Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau ketiga primer Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke- 1, subsider Pasal 11 Jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke empat Pasal 12 B Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.
Terdakwa Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom didakwa dengan Pasal 12 huruf C Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, subsider Pasal 6 ayat 2 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP, atau kedua Pasal 2 b Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor.