POSKOTA.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 masih menjadi perhatian pekerja di seluruh Indonesia.
Kini publik tengah menantikan kepastian mengenai pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp600.000 pada bulan September 2025.
Program bantuan yang digulirkan pemerintah selama beberapa tahun terakhir ini sendiir menjadi salah satu upaya untuk meringankan beban pekerja.
Khususnya, pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Namun, pertanyaannya, apakah BSU Rp600.000 akan cair di bulan September 2025? Simak informasi selengkapnya.
Apakah BSU Rp600.000 Cair September 2025?
Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait pencairan BSU untuk bulan September 2025.
Namun, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah melakukan evaluasi terhadap program ini pada bulan lalu.
Hasil kajian awal menunjukkan bahwa BSU dinilai cukup efektif dan tepat sasaran, sehingga peluang program ini berlanjut cukup besar.
Hal ini membuka peluang bagi kelanjutan program hingga sisa tahun 2025.
Meski demikian, keputusan final terkait pencairan pada September masih menunggu finalisasi pemerintah.
Terlebih, pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa penyaluran BSU tahun 2025 resmi berakhir setelah Juli.
Dengan demikian, penting memantau informasi terkait melalui kanal resmi pemerintah.
Diantaranya, seperti website resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BPJS Ketenagakerjaan, serta akun media sosial resmi kementerian.
Baca Juga: Besaran Bantuan Insentif dan BSU untuk Guru Honorer 2025: Ini Syarat dan Cara Cairkan
Syarat Penerima BSU 2025
BSU 2025 ditujukan bagi pekerja yang memenuhi kriteria tertentu agar bantuan tepat sasaran. Berdasarkan informasi dari Kemnaker, syarat utama penerima BSU adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 (kategori Pekerja Penerima Upah/PU).
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan.
- Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
- Memiliki rekening bank aktif untuk pencairan BSU.
Kemenaker menegaskan jika setelah pencairan ditemukan penerima yang tidak memenuhi syarat, dana bantuan wajib dikembalikan ke kas negara, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.
Baca Juga: Kapan BSU Rp600.000 Terakhir Dicairkan? Ini Penjelasan Resmi Kemnaker
Cara Cek Penerima BSU 2025
Pekerja yang ingin memastikan status penerimaan BSU dapat memeriksanya melalui beberapa platform resmi berikut.
1. Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Masukkan data: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
- Klik “Lanjutkan” untuk mengetahui status
2. Situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
- Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id
- Login atau daftar akun jika belum memiliki
- Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BSU
3. Aplikasi Pospay
- Unduh aplikasi Pospay
- Buat akun, pilih logo Kemnaker, lalu “BSU Kemnaker 1”
- Unggah foto e-KTP, lengkapi data diri, dan klik “Lanjutkan”
- Sistem akan menampilkan status penerima BSU
Cara Mencairkan Dana BSU 2025
Bagi pekerja yang terdaftar sebagai penerima, BSU senilai Rp600.000 dapat dicairkan melalui kantor pos terdekat.
Prosesnya mudah, asalkan penerima membawa dokumen lengkap dan mengikuti prosedur resmi pemerintah.
- Datangi kantor pos terdekat.
- Bawa KTP asli sebagai identitas.
- Petugas memverifikasi data penerima.
- Jika data sesuai, dana BSU sebesar Rp600.000 akan dicairkan secara tunai.
Dengan persiapan matang dan pemantauan informasi resmi, pekerja dapat memastikan tidak melewatkan bantuan BSU yang menjadi haknya.