Ilustrasi, Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak. (Sumber: Istimewa)

Daerah

3 Mantan Pejabat PDAM Lebak Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Penyertaan Modal dan Proyek

Rabu 10 Sep 2025, 20:55 WIB

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, telah melakukan penahanan terhadap tiga orang mantan pejabat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli, Rangkasbitung pada Rabu, 10 September 2025.

Ketiga mantan pejabat PDAM yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejari Lebak di antaranya mantan Dirut PDAM periode 2020-2021 berinisial OM, mantan Ketua Dewas berinisial NH dan Dirut PT. Bintang Lestari Persada berinisial AS.

Ketiga mantan pejabat PDAM Tirta Multatuli tersebut tersangkut kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM, untuk sejumlah kegiatan proyek pada perusahaan daerah tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama mengungkapkan, terkait perkara PDAM Tirta Multatuli tahun 2020, yang pada tahun tahun itu PDAM mendapatkan penyertaan modal dari Pemkab Lebak sebesar Rp15 miliar.

Baca Juga: Warga Jayasari Ngadu ke DPRD Lebak setelah Lahan Diduga Diserobot Perusahaan Tambang Pasir

"Atas pengungkapan kasus itu, hari ini (Rabu) kami telah menetapkan tiga orang tersangka," ungkapnya.

Dalam kasus tersebut lanjut dia, pihaknya fokus terhadap pokok perkara diantaranya kegiatan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR), pelaksanaan perbaikan pompa dan belanja operasional non investasi.

"Saat ini berdasarkan hasil penghitungan, kerugian yang ditimbulkan dalam kasus itu sekitar Rp2 miliar, dan kami masih melakukan pengembangan," katanya.

Baca Juga: Pematangan Lahan Relokasi Warga Korban Banjir di Lebak Dimulai

Adapun modusnya sendiri tambah dia, karena ada tiga item pengerjaan yang pertama untuk kegiatan perbaikan pompa tidak dilaksanakan sesuai dengan RKA.

Kemudian, pengerjaan tidak dilakukan dengan mekanisme lelang, dan terjadinya kemahalan harga belanja barang.

"Kemudian, untuk kegiatan SRMBR kegiatannya kurang dari 100 persen. Yang belanja penyertaan modal telah menyalahi ketentuan," jelasnya.

Tags:
BantenKejari Lebakkorupsi PDAM Tirta Multatuli LebakPDAM Tirta Multatuli

Samsul Fatoni

Reporter

Mohamad Taufik

Editor