Ilustrasi rumah tidak layak huni (Sumber: Dok. Warga)

Daerah

Tangerang Selatan Targetkan Perbaikan 386 Rumah Tidak Layak Huni pada 2025, Cek Syarat dan Kriteria Penerimanya di Sini!

Selasa 09 Sep 2025, 19:20 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menargetkan perbaikan bagi 386 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sepanjang tahun 2025.

Program yang dijalankan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) ini berlandaskan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 110 Tahun 2022.

Kepala Dinas Perkimta Tangsel, Aries Kurniawan, menekankan bahwa aturan tersebut menjadi pedoman utama dalam menyeleksi calon penerima bantuan.

"Tidak semua pengajuan bisa langsung disetujui. Ada kriteria teknis dan administratif yang harus dipenuhi agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar membantu masyarakat yang paling membutuhkan," ujarnya pada Selasa, 9 September 2025.

Baca Juga: 3 Hotel Murah di Tangerang Selatan, Harga Mulai dari Rp180 Ribuan

Aries menjelaskan bahwa target 386 unit tersebut terdiri dari 369 unit yang dibiayai APBD murni dan 17 unit dari APBD perubahan.

Dia mengakui bahwa permintaan bantuan di database mereka mencapai lebih dari 1.500 unit, sehingga proses seleksi harus dilakukan secara ketat, adil, dan transparan.

Program ini sepenuhnya didanai oleh APBD Tangsel yang bersumber dari pajak daerah, dengan tujuan memberikan hunian yang sehat, aman, dan layak bagi warganya.

"Rumah yang layak adalah penopang kualitas hidup keluarga, dan itulah yang ingin kami wujudkan untuk warga Tangsel," pungkas Aries.

Baca Juga: Hendak Tawuran, 11 Remaja Bersajam Ditangkap Polisi di Batuceper Tangerang

Kriteria Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

Berdasarkan Perwal 110/2022, kriteria rumah tidak layak huni adalah:

Syarat Penerima Bantuan

Warga yang ingin mengajukan bantuan perbaikan rumah harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Warga Tangsel dengan e-KTP dan domisili di wilayah Tangsel.
  2. Penghasilan di bawah Upah Minimum Daerah (UMD), atau merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH)/pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  3. Memiliki rumah tidak layak huni di atas tanah pribadi (maksimal 120 m²) yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan kepemilikan.
  4. Tidak memiliki aset tanah atau bangunan lain.
  5. Belum pernah menerima bantuan perbaikan RTLH dari pemerintah atau lembaga manapun.
  6. Mengajukan permohonan secara resmi melalui RT/RW, BKM, Musrenbang, pokok pikiran DPRD, atau langsung ke Dinas Perkimta.

Prioritas diberikan kepada warga yang sudah berkeluarga, berusia di atas 50 tahun, dan penyandang disabilitas yang tidak produktif.

Tags:
APBD TangselPerwalPeraturan Wali KotaPerkimtaPertanahanKawasan PermukimanDinas Perumahan RakyatRTLHRumah Tidak Layak HuniperbaikanPemkot TangselPemerintah Kota Tangerang Selatan

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor