DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Sebuah insiden kekerasan yang menyayat hati terjadi di kawasan perumahan Sukmajaya, Depok, memperlihatkan betapa emosi yang tak terkendali dapat berujung pada tindakan brutal.
Seorang satpam lanjut usia (lansia) berinisial N (60) menjadi korban penganiayaan yang dipicu oleh persoalan sepele, yakni pembukaan portal perumahan.
Aksi pemukulan yang terekam kamera dan menyebar viral di media sosial itu pun berhasil diungkap polisi. Pelaku, Clevi Patrik Rutman (34), telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, untuk kemudian mengungkapkan penyesalannya yang dalam di hadapan awak media.
Baca Juga: Rekayasa Pencurian Rp53 Juta di Minimarket Kragilan, Kepala Toko Ditangkap Polisi
Konfirmasi Penangkapan
Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky, dalam jumpa pers pada Senin, 8 September 2025, menyatakan, “Terduga pelaku atau tersangka atas nama inisialnya CPR, usia 34 tahun.” Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka juga telah mengonfirmasi penangkapan tersebut dengan singkat, “Sudah.” CPR, yang kini mengenakan baju tahanan oranye, telah dibawa ke Polsek Sukmajaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “(Dibawa) ke Polsek Sukmajaya,” tutur Made.
Kronologi Aksi Kekerasan
Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi, peristiwa brutal ini terjadi pada Jumat, 5 September pukul 22.30 WIB.
Saat itu, korban yang sedang berjaga telah menutup portal perumahan sesuai prosedur. “Memang ada security atau penjaga portal yang menjaga di perumahan. Memang pada saat itu memang portal sudah ditutup,” jelasnya.
Tiba-tiba, tersangka Clevi datang bersama istrinya dengan sepeda motor dan memaksa untuk keluar perumahan.
Korban, Narwin, kemudian membukakan portal sambil menyarankan agar pelaku putar balik dan menggunakan jalan lain. Namun, alih-alih menerima saran, Clevi justru melampiaskan amukannya.
“Namun ketika portal dibuka tiba-tiba penganiayaan langsung dilakukan oleh pemuda tersebut,” ujar Made Budi. Clevi diduga mendorong, memukul berulang kali, dan menendang korban hingga terjatuh. Akibatnya, korban mengalami memar di wajah dan luka pada bagian kaki.
Baca Juga: 8 Pelaku Kejahatan di Serang Diringkus, Polisi Tembak Satu Orang
Motif dan Pengaruh Minuman Keras
Kapolsek AKP Rizky mengungkap bahwa motif penganiayaan diawali karena tersangka merasa tersinggung dengan ucapan korban.
“Motifnya, tersangka ingin pergi keluar perumahan yang telah ditutup portalnya oleh korban, sehingga pelaku merasa tersinggung dan marah hingga akhirnya menganiaya korban,” paparnya.
Lebih lanjut, polisi menyebut bahwa Clevi dalam kondisi terpengaruh minuman keras (miras) sebelum kejadian. “Keterangan pelaku tidak mabuk, tapi habis minum.
Habis minum, tapi tidak mabuk,” jelas Rizky. Pengaruh alkohol inilah yang diduga memicu emosi Clevi meledak secara tidak terkendali.
“Ya, mungkin dari pengaruh tadi ya, pengaruh minuman. Akhirnya, dengan pernyataan yang mungkin tidak terlalu kasar atau bagaimana, tapi pengaruh tadi itu membuat naik ini lah, naik pitam. Akhirnya, pelaku melakukan tindakan pemukulan yang berulang-ulang, berkeji,” tuturnya.
Baca Juga: Aktivis JPMI Pandeglang Tuding Ada Setoran di Program P3-TGAI
Penyesalan Tersangka
Dalam jumpa pers, Clevi Patrik Rutman tampak menunduk dan menyatakan penyesalannya. Ia meminta maaf secara terbuka kepada korban dan keluarga.
“Untuk korban sendiri saya sebagai anak muda, saya salah karena itu orang tua,” ujarnya. Clevi mengakui bahwa emosinya terpancing pada saat kejadian.
“Namun keadaan membuat saya terpancing setelah itu dan saya sadar saya meminta maaf sebesar-besarnya buat korban dan kepada pihak keluarga saya minta maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini,” imbuhnya.
Aksi penganiayaan yang terekam CCTV dan viral di media sosial ini menjadi pelajaran tentang bahaya main hakim sendiri dan dampak buruk konsumsi miras. Clevi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.