POSKOTA.CO.ID - Bagi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 yang berhasil lolos, tahapan administrasi berikutnya kini menjadi perhatian utama.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) resmi merilis jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi peserta dengan kode R2 dan R3.
Pengisian DRH merupakan langkah krusial dalam proses menuju penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).
Dengan kata lain, kelengkapan DRH menjadi salah satu syarat utama agar peserta dapat resmi diangkat sebagai pegawai PPPK Paruh Waktu di instansi masing-masing.
Tahap pengisian DRH dijadwalkan berlangsung mulai 28 Agustus hingga 15 September 2025.
Sedangkan, pengusulan Nomor Induk PPPK dilakukan hingga 20 September 2025.
Pengisian DRH tersebut dapat dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), di mana peserta wajib melengkapi beberapa dokumen yang diperlukan.
Untuk itu, penting menyimak cara pengisian DRH di SSCASN bagi Anda yang lolos PPPK paruh waktu 2025 dengan kode R2 dan R3.
Apa Itu Kode R2 dan R3?
Dalam seleksi PPPK, setiap peserta mendapat kode klasifikasi yang menandakan status administratifnya. Berikut arti kode R2 dan R3.
R2: Tenaga honorer eks Kategori II (THK-II) yang mengikuti seleksi PPPK dan dinyatakan lulus pemberkasan dengan kode “L”.
R3: Honorer yang tercatat dalam database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2022.
Selain R2 dan R3, terdapat juga kode R4 dan R5. Berdasarkan aturan terbaru, tenaga honorer dari kategori ini berhak diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu mulai tahun 2025.
Baca Juga: Honorer Wajib Tahu! Ini Jadwal dan 4 Syarat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025
Jadwal Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025
Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7–25 Agustus 2025
Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus–4 September 2025
Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–15 September 2025
Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 28 Agustus–20 September 2025
Penetapan Nomor Induk PPPK: 28 Agustus–30 September 2025
Baca Juga: BKPSDM Depok Selesaikan Pendataan 7.000 PPPK Paruh Waktu, Rekrutmen Siap Lanjut
Cara Mengisi DRH di SSCASN
Peserta yang dinyatakan lolos wajib segera melengkapi data melalui portal SSCASN. Berikut langkah-langkah pengisian DRH:
- Login ke portal SSCASN menggunakan akun terdaftar.
- Pilih menu Pengisian DRH.
- Lengkapi biodata pribadi: nama, NIK, tempat tanggal lahir, alamat KTP, nomor telepon, dan email aktif.
- Isi riwayat pendidikan dari SD hingga pendidikan terakhir (nama sekolah, jurusan, tahun lulus, ijazah).
- Tambahkan riwayat pekerjaan sebelumnya, jika ada.
- Unggah dokumen pendukung:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Ijazah dan transkrip nilai
- Pas foto terbaru
- Surat pernyataan bebas narkoba
- SKCK
- Unggah dokumen tambahan sesuai persyaratan instansi.
- Periksa kembali data, klik Simpan dan Finalisasi.
- Unduh bukti pengisian DRH sebagai arsip pribadi.
Pastikan peserta untuk memeriksa kembali data sebelum finalisasi agar proses pengusulan Nomor Induk PPPK berjalan lancer di SSCASN.