Informasi jadwal pencairan bansos KJP 2025. (Sumber: Istimewa)

EKONOMI

Jadwal Pencairan KJP Plus September 2025, Begini Cek Status Penerima dan Cara Tarik Dana di Bank DKI

Senin 08 Sep 2025, 21:10 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pendidikan.

Bantuan ini mencakup biaya buku, seragam, alat tulis, transportasi harian, hingga pembayaran SPP bagi siswa swasta.

Memasuki Tahap 2 tahun 2025, pencairan dana pada bulan September menjadi momen yang sangat ditunggu.

Pemerintah berharap program ini mampu menjaga keberlanjutan pendidikan anak Jakarta tanpa terkendala masalah finansial.

Baca Juga: Belum Terima Dana Bansos? Begini Cara Cek Status Pencairan Bantuan PKH dan BPNT Tahap 3

Jadwal Resmi Pencairan KJP Plus September 2025

Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan rangkaian tahapan penyaluran KJP Plus Tahap 2. Proses ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan domisili dan jenjang pendidikan penerima.

Rangkaian Tahapan KJP Plus 2025:

Masyarakat dapat mengikuti informasi terbaru melalui akun resmi Instagram @upt.p4op atau situs web resmi KJP.

Baca Juga: 6 Alasan Kenapa Harus Mulai Investasi dari Sekarang

Cara Cek Status Penerima KJP Plus dengan NIK

Orang tua maupun siswa dapat mengecek status penerima secara online melalui laman resmi KJP. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses situs: kjp.jakarta.go.id
  2. Klik menu “Cek Status Penerima KJP”
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  4. Pilih tahun 2025, tahap II
  5. Tekan tombol "Cek" untuk melihat hasilnya
  6. Jika nama tercantum sebagai penerima, maka bantuan akan segera dicairkan sesuai jadwal.

Besaran Dana KJP Plus September 2025

Besaran dana bantuan KJP Plus berbeda sesuai jenjang pendidikan dan status sekolah (negeri atau swasta). Berikut rinciannya:

Dana ini ditujukan untuk kebutuhan sekolah seperti buku, alat tulis, seragam, transportasi, hingga pembayaran SPP.

Baca Juga: Segera Cair! Informasi Terbaru Pencairan Bansos PKH atau BPNT Tahap 2 dan 3

Mekanisme Pencairan KJP Plus di Bank DKI

Penerima baru KJP Plus September 2025 perlu mengikuti tahapan pencairan di Bank DKI.

Proses Awal:

  1. Membuka rekening Bank DKI atas nama siswa
  2. Mencetak buku tabungan dan kartu ATM
  3. Verifikasi dan penyerahan ATM
  4. Pemindahbukuan dana ke rekening aktif

Cara Tarik Dana:

  1. Datang ke Bank DKI terdekat untuk aktivasi buku tabungan/ATM
  2. Tarik tunai maksimal Rp100.000 per bulan melalui ATM atau teller
  3. Gunakan saldo nontunai untuk kebutuhan sekolah di merchant resmi

Pemerintah menegaskan bahwa dana KJP Plus tidak boleh digunakan di luar kebutuhan pendidikan.

Tags:
Bank DKIbesaran dana KJP 2025cara cek KJP dengan NIKKartu Jakarta PintarKJP KJP Plus KJP Plus September 2025

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor