Aplikasi GS Investment Masih Aktif di Beberapa Wilayah, Benarkah Belum Terbukti Scam?

Senin 08 Sep 2025, 11:26 WIB
apakah aplikasi GS Investment legal? (Sumber: Facebook/@Muksin)

apakah aplikasi GS Investment legal? (Sumber: Facebook/@Muksin)

POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, dunia investasi digital di Indonesia semakin berkembang pesat. Munculnya berbagai aplikasi yang menawarkan keuntungan besar menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat.

Namun, di balik peluang tersebut, tidak sedikit pula yang justru terjerumus dalam praktik investasi bodong berkedok aplikasi.

Salah satu aplikasi yang saat ini menjadi sorotan adalah 68EA atau GS Investment. Aplikasi ini sudah beroperasi lebih dari setahun di Indonesia dan sejak awal dituding menggunakan pola skema ponzi.

Meski di sejumlah wilayah aplikasi ini sudah tidak bisa diakses, ternyata di beberapa daerah lain, seperti Sulawesi, aplikasi ini masih aktif bahkan gencar melakukan promosi pada September 2025.

Baca Juga: 13 Tahun Tak Diperbaiki, Sekolah di Cariu Bogor Rusak Parah

Status Aplikasi 68EA: Scam atau Masih Aktif?

Fenomena kontradiktif terjadi. Pada awal Agustus 2025, beberapa komunitas pengguna di Jawa dan Sumatra menyatakan aplikasi ini sudah tidak bisa diakses dan terindikasi scam. Namun, laporan berbeda datang dari wilayah Sulawesi. Di sana, aplikasi 68EA justru masih beroperasi dan bahkan gencar mengiklankan diri untuk menarik anggota baru.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar:

  • Apakah aplikasi ini benar-benar scam?
  • Mengapa di beberapa wilayah masih berjalan normal?
  • Bagaimana mekanisme yang membuat sebagian orang tetap percaya?

Jawabannya mengarah pada satu kata kunci: skema ponzi.

Mengenal Skema Ponzi dalam Dunia Investasi Digital

Apa Itu Skema Ponzi?

Skema ponzi adalah modus penipuan investasi di mana keuntungan anggota lama dibayarkan menggunakan dana dari anggota baru. Sistem ini bukan berbasis pada kegiatan usaha riil, melainkan murni pada aliran uang yang masuk dari pendaftaran berikutnya.

Ciri-Ciri Aplikasi Ponzi

Beberapa tanda yang menegaskan indikasi aplikasi ponzi pada 68EA antara lain:

  1. Janji keuntungan tinggi tidak masuk akal – jauh melampaui imbal hasil wajar dalam instrumen investasi resmi.
  2. Bonus rekrutmen – anggota lama diberi komisi besar jika berhasil merekrut anggota baru.
  3. Tidak ada produk nyata – fokus hanya pada setoran dana, bukan pada aktivitas ekonomi riil.
  4. Legalitas kabur – tidak terdaftar atau diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mengapa Aplikasi Seperti 68EA Masih Bertahan?

Ada beberapa faktor yang membuat aplikasi ini masih bisa bertahan di daerah tertentu:

  1. Kurangnya literasi finansial – banyak masyarakat belum memahami risiko investasi digital.
  2. Daya tarik keuntungan cepat – janji profit tinggi dalam waktu singkat membuat orang tergoda.
  3. Pengaruh komunitas – anggota lama sering kali gencar membujuk orang terdekat untuk ikut bergabung.
  4. Keterbatasan informasi antarwilayah – informasi scam lebih cepat menyebar di kota besar dibanding daerah terpencil.

Risiko yang Mengintai Pengguna

1. Kehilangan Dana


Berita Terkait


News Update