JATINEGARA, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian menetapkan 17 orang sebagai terduga pelaku dalam serangkaian aksi penyerangan, perusakan, dan pembakaran yang terjadi di Markas Polres Metro Jakarta Timur dan enam kantor polsek lainnya pada 30 hingga 31 Agustus 2025.
Dari jumlah tersebut, 14 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, termasuk sejumlah anak di bawah umur yang kini berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
"Dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP, antara lain Pasal 170 tentang kekerasan secara bersama-sama dan Pasal 213 terkait penyerangan terhadap aparat yang sedang bertugas. Ancamannya bisa sembilan tahun penjara,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Noffizal, dalam konferensi pers, Senin, 8 September 2025.
Menurut Alfian, insiden kerusuhan dimulai pada Sabtu dini hari, 30 Agustus, saat massa menyerang Markas Polres Metro Jakarta Timur menggunakan batu, petasan, dan bom molotov.
Baca Juga: Warga Diminta Tenang dan tidak Terprovokasi Usai Kericuhan di Mapolres Metro Bekasi Kota
Akibatnya, fasilitas kepolisian mengalami kerusakan berat. Selain itu, 14 kendaraan lain turut rusak, dan ruang pelayanan serta sistem CCTV di dalam gedung mengalami kerusakan parah.
"Di sini empat orang ditangkap, yaitu ISI, 42 tahun, SES, 31 tahun, serta dua pelajar berinisial FA dan DA. Keduanya aktif menyerang petugas menggunakan kayu dan bambu," ucap Alfian.
Lanjut Alfian, serangan secara hampir bersamaan juga terjadi di enam kantor polsek lainnya di wilayah Jakarta Timur. Di Polsek Duren Sawit, serangan terjadi pukul 04.30 WIB.
Massa melempar bom molotov hingga merusak kafe yang bersebelahan dengan kantor polisi. Tiga orang ditangkap, dua di antaranya anak di bawah umur.
Kemudian di Polsek Jatinegara, massa menyerang pada malam hari dan membakar dua sepeda motor serta satu sepeda Vixion. Empat pelaku ditangkap, termasuk ST yang menyebarkan video provokatif berisi ajakan membakar polsek di media sosial. Di Polsek Cipayung juga menjadi sasaran. Sekitar pukul 01.05 WIB, sekelompok orang merusak dan menjarah barang.
"Tersangka DD diduga menarik paksa sepeda motor milik anggota polisi, sementara dua pelaku lain, NR dan YO, melempar batu sambil menyiarkan aksinya secara langsung lewat TikTok," kata Alfian.