Apapun hasil sidang nanti, gugatan ini sudah menorehkan jejak penting:
- Meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya validasi syarat pencalonan pejabat negara.
- Membuka ruang diskusi soal transparansi pendidikan pejabat publik.
- Menggugah literasi hukum masyarakat, bahwa gugatan sipil bisa diajukan siapa saja.
- Menciptakan preseden sosial, bahwa angka fantastis bisa menjadi alat simbolik dalam perlawanan hukum.
Kasus Subhan Pala vs Gibran Rakabuming Raka dan KPU adalah cermin dinamika demokrasi Indonesia. Di satu sisi, ia menunjukkan bahwa ruang hukum masih terbuka bagi siapa saja, bahkan warga sipil biasa. Di sisi lain, ia menyingkap batas antara idealitas hukum dan realitas politik.
Apakah gugatan ini akan mengubah status Gibran sebagai wakil presiden? Sangat kecil kemungkinan. Namun, pesan yang lebih besar justru terletak pada keberanian seorang warga untuk menggugat elite negara. Dalam demokrasi, keberanian itu sendiri sudah merupakan kemenangan moral.