Sejumlah UIN lain di berbagai daerah juga telah mengumumkan periode pendaftaran dengan rentang waktu berbeda.
Oleh karena itu, calon mahasiswa disarankan untuk memeriksa langsung informasi di kampus masing-masing agar tidak melewati batas waktu pendaftaran.
Baca Juga: Kapan KIP Kuliah 2025 Cair Semester 3? Simak Perkiraan Jadwalnya
Persyaratan KIP Kuliah Kemenag 2025
Agar dapat menjadi penerima, mahasiswa wajib memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan, diantaranya:
- Lulusan Madrasah/Sekolah Keagamaan
- MA, MAK, atau lembaga sederajat yang lulus tahun 2023, 2024, atau 2025.
- Lolos Seleksi Masuk PTK
- Melalui jalur penerimaan resmi dengan program studi terakreditasi, dibuktikan dengan pembayaran UKT.
- Memiliki Keterbatasan Ekonomi
- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Dibuktikan dengan kepemilikan salah satu dokumen berikut:
- Kartu Program Indonesia Pintar (PIP)
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Kartu Jakarta Pintar (KJP)
Kriteria Khusus Keluarga Rentan Miskin
Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin maksimal desil 3 menurut data PPKE, atau berasal dari panti sosial/panti asuhan.
Alternatif Syarat Finansial
Jika tidak memiliki dokumen di atas, mahasiswa tetap bisa mendaftar dengan bukti penghasilan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan, atau Rp750.000 per anggota keluarga per bulan.
Persyaratan ini harus diperkuat dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang disahkan pemerintah setempat.
Selain itu, kampus dapat menambahkan ketentuan khusus sesuai kebijakan internal.
Baca Juga: Kapan KIP Kuliah 2025 Cair Semester 3? Simak Perkiraan Jadwalnya
Cara Pendaftaran
Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem yang disediakan masing-masing kampus. Langkah umum yang perlu dilakukan calon penerima adalah:
- Mengisi formulir pendaftaran KIP Kuliah sesuai jadwal kampus.
- Mengunggah dokumen persyaratan, termasuk bukti keterbatasan ekonomi.
- Menunggu verifikasi dari pihak kampus dan Kemenag.
Apabila dinyatakan lolos, mahasiswa akan mendapatkan pembebasan biaya kuliah (UKT) dan bantuan biaya hidup sesuai ketentuan.
Program KIP Kuliah Kemenag 2025 menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu.