Sebagai langkah tambahan, Jasa Marga mendukung pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas tol Jasa Marga Group.
Pembatasan ini berlaku pada Kamis, 4 September 2025 pukul 15.00-24.00 WIB, Jumat, 5 September 2025 pukul 06.00-18.00 WIB, dan Minggu, 7 September 2025 pukul 06.00-22.00 WIB.
Ruas tol yang diberlakukan pembatasan, antara lain JORR I, Jakarta-Cikampek, Palikanci, Batang-Semarang, Cipularang, Padaleunyi, hingga Semarang-Solo.
Baca Juga: Libur Tahun Baru Islam, Jasa Marga Prediksi 1,2 Juta Kendaraan Keluar-Masuk Jabodetabek
“Jasa Marga selalu berkoordinasi dengan Kepolisian untuk penerapan contraflow yang waktunya disesuaikan dengan kondisi lalu lintas di lapangan,” katanya. (CR-3)