Sudah terdaftar? Panduan lengkap cara cek status kelolosan KJP Plus Tahap 2 2025 menggunakan NIK. Simak timeline pencairan dana dan syaratnya untuk bantuan pendidikan siswa DKI Jakarta. (Sumber: jakarta.go.id)

EKONOMI

Jadwal dan Timeline Pencairan KJP Plus Tahap 2 2025, Begini Cara Cek Status Penerimanya via Online

Jumat 05 Sep 2025, 18:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi, Pemprov DKI Jakarta kini telah memasuki fase akhir proses seleksi untuk program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap 2 tahun 2025.

Fokus saat ini beralih pada penetapan nama-nama penerima yang berhak mendapatkan bantuan pendidikan tersebut. Bagi orang tua dan wali siswa yang telah mendaftar, momen ini merupakan waktu kritis untuk memastikan status kelolosan.

Mengetahui status penerimaan sejak dini memungkinkan keluarga untuk mempersiapkan segala kebutuhan administratif dan akademik anak dengan lebih baik menjelang tahun ajaran baru.

Untuk memudahkan masyarakat, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyediakan kanal verifikasi online yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Proses pengecekan dirancang sederhana namun tetap mengutamakan keakuratan data sehingga diharapkan dapat meminimalisir kebingungan yang sering terjadi.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos BPNT 2025 Cuma Pakai NIK KTP, Anda Masuk Daftarnya?

Langkah-Langkah Verifikasi Status Penerima

Untuk mengecek status penerimaan KJP Plus Tahap 2, masyarakat dapat mengikuti panduan sederhana berikut:

Baca Juga: 7 Penyebab Utama Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tidak Cair, Penerima Harus Waspada

Jadwal Penting Tahap 2 2025

Proses seleksi dan penyaluran KJP Plus Tahap 2 mengikuti timeline yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta:

Seluruh proses pendaftaran dan verifikasi dilakukan secara digital melalui aplikasi JakEdu atau website resmi KJP Jakarta untuk memastikan efisiensi dan transparansi.

Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg 2025 Segera Disalurkan, Intip Kriteria Penerimanya di Sini!

Apa Itu KJP Plus?

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta yang diperuntukkan bagi pelajar berusia 6 hingga 21 tahun.

Penerima utamanya adalah siswa yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memenuhi kriteria khusus yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Dengan adanya program ini, diharapkan tidak ada lagi anak usia sekolah di Jakarta yang putus pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kanal resmi guna menghindari informasi yang menyesatkan terkait penyaluran bantuan ini.

Untuk pertanyaan dan klarifikasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi call center Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau mengunjungi pusat layanan terdekat.

Tags:
DTKS NIK KJP Plus Tahap 2KJP Plus 2025KJP KJP Plus Pemprov DKI Jakarta

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor