POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa beras pada tahun 2025 sebagai upaya mendukung keluarga rentan sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional.
Namun, tidak semua masyarakat otomatis berhak menerima. Simak kriteria berikut agar jelas siapa saja yang bisa mendapatkannya.
Syarat Penerima Bansos Beras 2025
1. Terdaftar di DTKS/DTSEN
Penerima harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang sudah diverifikasi pemerintah.
2. Penerima PKH atau BPNT
Bantuan diprioritaskan untuk keluarga yang sudah menjadi peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Baca Juga: Cara Daftar DTKS atau DTSEN 2025 untuk Dapat Bansos PKH dan BPNT, Cek Selengkapnya!
3. Berdomisili di Wilayah Prioritas
Tidak semua penerima PKH/BPNT otomatis dapat bansos beras. Bantuan ini difokuskan pada:
- Daerah non-produsen beras (misalnya Papua, Maluku),
- Kawasan perkotaan yang tidak memiliki sawah,
- Kabupaten dengan harga beras di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
4. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Bansos ini tidak diberikan kepada pegawai negeri maupun aparat agar tepat sasaran.
5. Memiliki Identitas Resmi
Wajib melampirkan KTP dan Kartu Keluarga yang valid. Di beberapa daerah juga diperlukan surat undangan resmi saat penyaluran.
Realisasi Penyaluran 2025
Pada Juli 2025, pemerintah melalui kerja sama Kementerian Pertanian, Bapanas, dan Bulog telah mendistribusikan sekitar 360 ribu ton beras.
Setiap keluarga penerima manfaat mendapat 10 kg per bulan, atau total 20 kg untuk periode Juni–Juli 2025.
Program ini menyasar 18,27 juta keluarga berdasarkan data DTSEN, khususnya desil 1–7 agar lebih tepat sasaran.
Manfaat Program
- Membantu keluarga miskin menghadapi lonjakan harga pangan,
- Menjamin akses terhadap bahan pokok,
- Menopang stabilitas sosial dan ekonomi, terutama di wilayah dengan produksi beras terbatas atau harga tinggi.
Ringkasan
- Basis data: DTKS/DTSEN,
- Penerima: PKH/BPNT,
- Wilayah fokus: Non-produsen beras, perkotaan, atau harga tinggi,
- Syarat dokumen: KTP & KK aktif, surat undangan bila diminta,
- Tidak berlaku untuk: ASN, TNI, Polri,
- Alokasi: 10 kg/bulan (20 kg untuk dua bulan), menjangkau kurang lebih 18 juta keluarga.
Baca Juga: Panduan Resmi: Cara Mengecek Nama Penerima Bansos PKH 2025 Secara Online, Jangan Sampai Salah!
Program Bansos Beras 2025 menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat paling rentan.
Jika merasa memenuhi syarat tapi belum terdaftar, masyarakat bisa mengecek status melalui aplikasi atau situs resmi Cek Bansos dari Kementerian Sosial.