POSKOTA.CO.ID - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada Kamis, 4 September 2025.
Keputusan ini diambil usai penyidik memeriksa sekitar 120 saksi, empat ahli, serta mengumpulkan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Nadiem.
"Dari hasil pendalaman, telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," jelas Anang.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menambahkan bahwa Nadiem berperan penting dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek sepanjang 2019–2022.
Baca Juga: Nilai Rapor Ahmad Sahroni Anjlok, Epidemolog Sebut Bisa Berdampak Buruk bagi Pelajar
Program digitalisasi pendidikan yang digagas tersebut kini terindikasi menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.
Nadiem Makarim sebelumnya telah menjalani tiga kali pemeriksaan oleh penyidik, yakni pada 23 Juni, 15 Juli, dan terakhir pada 4 September 2025.
Dalam pemeriksaan terakhir, ia hadir dengan didampingi tim kuasa hukum, termasuk pengacara Hotman Paris Hutapea.
Selain Nadiem, empat tersangka lain yang sudah lebih dahulu ditetapkan dalam kasus ini antara lain Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief.
Harta Kekayaan Nadiem Makarim
Sorotan publik tidak berhenti pada status tersangka, melainkan juga pada jumlah kekayaan pribadi Nadiem.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per Februari 2025 untuk periode 2024, kekayaannya tercatat mencapai Rp600,64 miliar setelah dikurangi utang Rp466,23 miliar dari total aset senilai Rp1,06 triliun.
Rincian harta Nadiem Makarim meliputi:
- Tanah dan Bangunan: Rp57,79 miliar, dengan aset di Jakarta Selatan, Gianyar (Bali), hingga Rote Ndao (NTT). Properti terbesar berupa tanah dan bangunan seluas 885 m² di Jakarta Selatan senilai Rp27,88 miliar.
- Alat Transportasi dan Mesin: Rp2,24 miliar, termasuk Toyota Alphard 2.5 Hybrid 2024 dan Toyota Innova Zenix 2024.
- Harta Bergerak Lainnya: Rp752 juta.
- Surat Berharga: Rp926,09 miliar, menjadi porsi terbesar dari total kekayaannya.
- Kas dan Setara Kas: Rp77,08 miliar.
- Harta Lainnya: Rp2,9 miliar.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS September 2025 Belum Cair? Ini Penjelasan dan Solusi dari PT Taspen
Sebagian besar harta tersebut bersumber dari surat berharga dan investasi di pasar modal, yang menjadi fondasi kekayaan mantan pendiri Gojek itu.
Penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim menambah panjang daftar pejabat negara yang terjerat dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik, terutama karena program digitalisasi pendidikan yang seharusnya meningkatkan kualitas pembelajaran justru disinyalir menjadi ajang praktik korupsi.
Selain itu, fakta bahwa Nadiem sebelumnya dikenal sebagai salah satu menteri terkaya di Kabinet Indonesia Maju juga memicu diskusi luas.
Banyak pihak mempertanyakan bagaimana pejabat dengan kekayaan yang sangat besar masih terseret dalam kasus korupsi.