Baca Juga: Gudang Toko Online di Tanah Baru Bogor Dibobol Maling, Pelaku Rusak CCTV Sebelum Beraksi
"Jadi sebelumnya tersangka sudah 2 kali melakukan kejahatan yang sama di wilayah Kecamatan Petir dan Ciruas. Motifnya karena berjualan sering rugi, makanya uang hasil mencuri digunakan untuk tambah modal serta kebutuhan ekonomi keluarga," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka SU dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.