Ada pula warganet yang menanggapi isu ini dengan nada bercanda dan skeptis.
“Pengalihan isu kah? wkwkwkwkw,” tulis akun @ver****.
Status Perceraian Masih Belum Inkrah
Secara hukum, peluang Pratama Arhan dan Zize untuk rujuk masih terbuka.
Meskipun pengadilan telah menjatuhkan putusan cerai secara verstek pada sidang Senin, 25 Agustus 2025, status perceraian tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Saat ini, pihak Arhan masih berada dalam masa tunggu 14 hari sejak tanggal putusan untuk melihat apakah Zize akan mengajukan perlawanan (verstek).
Jika hingga batas waktu yang ditentukan Zize tidak mengajukan keberatan, Arhan dijadwalkan hadir dalam sidang ikrar talak, fase final sebelum keduanya resmi bercerai di mata hukum.
Hingga kini, baik Arhan maupun Zize belum memberikan pernyataan resmi terkait kabar rujuk ini.