POSKOTA.CO.ID - Pemain Timnas Indonesia, Pratama Arhan secara resmi telah mengajukan gugatan cerai terhadap sang istri, Azizah Salsha, di Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten. Kabar ini mengejutkan publik karena prosesnya berjalan sangat diam-diam dan tertutup dari sorotan media.
Yang lebih mencengangkan, sidang perceraian arhan dan zize ternyata telah memasuki tahap akhir. Sidang perdana telah digelar tanpa sepengetahuan banyak pihak, tepat pada hari Senin, 25 Agustus 2025.
Fakta bahwa proses hukum telah berjalan hingga ke pengadilan menunjukkan bahwa niat Arhan untuk berpisah adalah sebuah keputusan yang serius dan telah direncanakan.
Keputusan Arhan untuk mengakhiri bahtera rumah tangganya ini pun menuai tanda tanya besar. Pasalnya, berbagai kasus kontroversi telah mewarnai pernikahan keduanya sejak awal, namun pesepak bola tim nasional Indonesia itu selalu terlihat sabar dan teguh dalam menghadapi semua badai yang menerpa.
Baca Juga: Erika Carlina Bukan Satu-satunya! Wanita Lain Ngaku Punya Anak dari DJ Panda, Siapa Dia?
Langkahnya untuk menggugat cerai secara diam-diam ini dianggap sebagai sebuah titik balik yang drastis dari sikapnya yang sebelumnya.
Fakta Gugatan dan Proses Sidang

Gugatan perceraian ternyata telah diajukan secara diam-diam oleh Pratama Arhan sejak 1 Agustus 2025 dengan nomor perkara 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs. Sidang pertama telah digelar pada 11 Agustus 2025, namun baru terungkap ke publik setelah putusan dikeluarkan.
Humas PA Tigaraksa, M Solahuddin, menjelaskan bahwa sidang perceraian ini digelar dua kali. "Sidang sudah diputuskan tanpa hadirnya tergugat.
Hanya dua kali sidang, sudah putus secara verstek, tergugat tidak pernah datang sejak awal," jelasnya dalam keterangan yang dilansir dari tayangan YouTube acara entertainment.
Baik Pratama Arhan maupun Azizah Salsha sama-sama tidak hadir dalam seluruh proses sidang. Arhan, yang sedang berada di luar negeri untuk karier sepak bolanya, hanya diwakilkan oleh kuasa hukum.
Sementara Azizah sebagai tergugat juga tidak hadir, yang kemudian menjadi dasar dikeluarkannya putusan verstek.