Mau Gabung Pasukan Putih Jakarta 2025? Ini Syarat, Cara Daftar, dan Gaji yang Diterima

Rabu 03 Sep 2025, 11:56 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta resmi membuka rekrutmen Pasukan Putih mulai 2–3 September 2025. (Sumber: Instagram/@dinkesdk)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta resmi membuka rekrutmen Pasukan Putih mulai 2–3 September 2025. (Sumber: Instagram/@dinkesdk)

Jakarta Pusat

Jakarta Utara

Jakarta Barat

Jakarta Selatan

Jakarta Timur

Kepulauan Seribu

Gaji Pasukan Putih 2025

Meski belum ada informasi resmi dari Pemprov DKI, gaji Pasukan Putih diperkirakan setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761 per bulan.

Perhitungan tersebut mengacu pada pola gaji pasukan lain seperti Pasukan Oranye dan Pasukan Biru.

Jadwal Rekrutmen Pasukan Putih 2025

  • Pengumuman Pembukaan: 2–3 September 2025
  • Pendaftaran dan Unggah Dokumen: 3 September 2025 (00.00–23.59)
  • Verifikasi Dokumen: 3–4 September 2025
  • Pengumuman Administrasi: 8 September 2025
  • Uji Tulis & Skrining Kesehatan Jiwa: 9–10 September 2025
  • Pengumuman Hasil Uji Tulis & Skrining: 11 September 2025
  • Wawancara: 12 September 2025
  • Pengumuman Hasil Akhir: 15 September 2025

Demikian informasi mengenai syarat, cara daftar dan gaji yang diterima jika lolos rekrutmen Pasukan Putih Jakarta 2025.


Berita Terkait


News Update