Ilustrasi - Keterlambatan penetapan formasi PPPK Paruh Waktu oleh KemenPAN-RB menjadi penyebab utama akun SSCASN BKN belum berubah. Honorer khawatir waktu pengisian DRH NIP semakin mepet. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Nasional

Tenggat Waktu Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu Makin Mepet, SSCASN BKN Belum Update

Selasa 02 Sep 2025, 15:44 WIB

POSKOTA.CO.ID - Para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu harus berpacu dengan waktu untuk memenuhi seluruh persyaratan sebelum penetapan NIP.

Salah satu kendala utama yang menghadang adalah ketidakmampuan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring karena akun SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga berita ini diturunkan masih belum diperbarui.

Kondisi ini memperparah situasi mengingat batas akhir pengisian DRH, sesuai jadwal terbaru, hanya sampai pada 15 September 2025. Keterlambatan ini berpotensi mempersempit waktu penyiapan dokumen bagi ribuan honorer yang telah dinyatakan lulus.

Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non Kategori 2 Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto, mengonfirmasi bahwa proses masih tertahan pada tahap penetapan formasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Baca Juga: BKPSDM Depok Selesaikan Pendataan 7.000 PPPK Paruh Waktu, Rekrutmen Siap Lanjut

Kekhawatiran pun muncul. Herlambang menambahkan, "Bila penetapan baru keluar di awal bulan ini, waktu pengisian DRH yang efektif bagi honorer bisa menyusut hanya tinggal satu minggu. Sebab, setelah penetapan formasi, pemerintah daerah juga masih perlu memproses dan mengumumkan daftar nama terlebih dahulu."

Keresahan yang sama disampaikan oleh Nadzif Eko Nugroho, Ketua Forum Guru Lulus Passing Grade (FGLPG) Pendidikan Menengah (Dikmen) Jawa Tengah.

Ia menyatakan bahwa para peserta prioritas (R1) terus memantau akun SSCASN BKN mereka, namun tidak menemui perubahan apa pun.

Nadzif berharap informasi segera diberikan agar para honorer memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan berkas pendukung, seperti surat keterangan kesehatan dan kelakuan baik.

Sebelumnya, otoritas yang berwenang, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, menegaskan bahwa seluruh honorer yang diusulkan wajib mengisi DRH.

Namun, ia menekankan bahwa proses tersebut baru dapat dimulai setelah KemenPAN-RB menetapkan formasi dan instansi masing-masing mengumumkan alokasi kebutuhannya.

"Begini formasi ditetapkan KemenPAN-RB, masing-masing instansi wajib mengumumkan agar honorer tahu namanya ada tidak. Kalau sudah diumumkan instansi, baru kemudian pengisian DRH, usul penetapan NIP PPPK," jelas Suharmen.

Jadwal Terbaru Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Dengan jarak antara pengumuman alokasi (maksimal 6 September) dan batas akhir pengisian DRH (15 September), para honorer dipastikan hanya memiliki waktu kurang dari sepuluh hari untuk menyelesaikan seluruh tahapan administrasi yang krusial ini.

Tags:
KemenPAN-RBHonorerpenetapan NIP SSCASNakun SSCASNBKN DRHPPPK paruh waktuPPPK penuh waktuPPPK

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor