BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD resmi menandatangani Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025.
Dari hasil kesepakatan, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp7,244 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp7,545 triliun.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan salah satu poin penting dalam perubahan anggaran ini adalah kenaikan honor bagi ketua RT dan RW.
“Mulai 2025, honor RT naik dari Rp500 ribu menjadi Rp750 ribu, sedangkan honor RW dari Rp750 ribu naik menjadi Rp1,25 juta,” ungkap Tri Adhianto, Selasa 2 September 2025.
Baca Juga: RW di Kota Bekasi Bakal Terima Hibah Rp100 Juta, Syaratnya Wajib Kelola Sampah dan Minyak Jelantah
Selain itu, Pemkot Bekasi juga memastikan pencairan dana hibah Rp100 juta per RW akan dilaksanakan pada Oktober 2025.
Namun, pencairan ini disertai syarat yang wajib dipenuhi, yakni setiap RW harus menjalankan inovasi pengelolaan lingkungan berupa pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah.
“Dana hibah ini berlaku untuk semua RW, baik di perumahan maupun di kampung. Tapi ada syarat, RW harus melaksanakan pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah,” kata Tri.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi upaya nyata dalam mengurangi tumpukan sampah di TPA Bantargebang yang kian menggunung setiap harinya.
Baca Juga: Pemprov Jabar dan Pemkot Bekasi Bangun Dua Flyover Senilai Ratusan Miliar
Ia menilai program pemilahan sampah dari rumah ke rumah juga diyakini mampu membangun disiplin warga dalam menjaga kebersihan lingkungan.