Pemerintah Umumkan Skema Baru PIP 2025: Dana Bantuan Disesuaikan dengan Masa Studi Siswa

Senin 01 Sep 2025, 13:03 WIB
Ilustrasi siswa penerima dana bansos PIP 2025. (Sumber: Puslapdik Kemendikdasmen)

Ilustrasi siswa penerima dana bansos PIP 2025. (Sumber: Puslapdik Kemendikdasmen)

Perbedaan signifikan antara kelas awal dan kelas akhir bukanlah bentuk pengurangan, melainkan penyesuaian proporsional. Sumber dari Kemendikbudristek menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh perbedaan durasi semester yang dijalani siswa dalam kalender akademik dan tahun anggaran.

Tahun Ajaran berjalan dari Juli suatu tahun hingga Juni tahun berikutnya. Sementara itu, tahun anggaran PIP mengikuti kalender fiskal negara, yaitu Januari hingga Desember.

Akibatnya, siswa yang duduk di kelas akhir (seperti Kelas 6, 9, dan 12) hanya menjalani satu semester (Januari-Juni) dalam tahun anggaran 2025 sebelum lulus. Oleh karena itu, besaran bantuan disesuaikan menjadi setengah dari nilai penuh untuk memastikan keadilan,

Dana yang proporsional ini diharapkan dapat memastikan alokasi anggaran tepat sasaran dan dapat menjangkau lebih banyak siswa yang membutuhkan.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

PIP tetap memprioritaskan siswa dari latar belakang ekonomi rentan. Kriteria penerima PIP 2025 meliputi:

  1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin, termasuk penerima PKH atau pemegang KKS.
  3. Peserta didik yang tinggal di panti asuhan atau panti sosial.
  4. Anak yatim, piatu, atau yatim piatu.
  5. Siswa yang terdampak bencana alam.
  6. Siswa dengan kondisi khusus (penyandang disabilitas, korban konflik, keluarga terdampak PHK).
  7. Siswa yang pernah putus sekolah (drop out) dan ingin melanjutkan pendidikan.
  8. Siswa dari keluarga dengan tiga atau lebih saudara kandung yang tinggal serumah.
  9. Peserta didik pada lembaga kursus atau pelatihan nonformal yang terdaftar resmi.

Sekolah memiliki peran kunci dengan wajib mendaftarkan calon penerima yang memenuhi kriteria tersebut ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: 7 Penyebab Keterlambatan Pencairan Dana Bansos PIP 2025, Ini Solusinya

Penggunaan Dana yang Tepat

Kemendikbudristek mengingatkan agar dana PIP dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Penggunaan yang dianjurkan antara lain untuk membeli:

  • Alat tulis dan buku
  • Seragam dan perlengkapan sekolah
  • Biaya transportasi ke sekolah
  • Biaya praktikum dan uji kompetensi

Dana PIP dilarang keras untuk digunakan membayar SPP atau iuran operasional sekolah yang menjadi tanggung jawab pemerintah melalui dana BOS.

Dengan transparansi besaran dan skema baru ini, diharapkan bantuan PIP dapat tepat sasaran dan efektif meringankan beban ekonomi keluarga, sekaligus mendorong angka keberlanjutan pendidikan bagi anak-anak Indonesia dari keluarga kurang mampu.


Berita Terkait


News Update