Darurat militer biasanya diterapkan dalam situasi besar seperti perang, pemberontakan, kudeta, krisis politik, maupun bencana yang melumpuhkan fungsi pemerintahan sipil.
Komandan militer di wilayah terkait berwenang menyusun strategi, menegakkan hukum, bahkan menentukan tindakan yang dianggap perlu demi menyelamatkan negara.
Di Indonesia, dasar hukum darurat militer diatur melalui Perppu No. 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU No. 74 Tahun 1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya.
Dalam Pasal 1 Perppu tersebut disebutkan, presiden memiliki kewenangan untuk menetapkan darurat militer.
Kondisi darurat ini bisa diberlakukan bila pemerintah sipil dinilai tidak mampu menjalankan fungsinya, atau ketika negara menghadapi ancaman besar.
Artinya, segala kewenangan strategis akan berpindah ke tangan militer untuk sementara waktu.