POSKOTA.CO.ID - Fraksi Partai NasDem secara resmi memindahkan Ahmad Sahroni dari posisi Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Keputusan ini tertuang dalam surat resmi fraksi bernomor 758 yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi Viktor Laiskodat dan Sahroni sendiri selaku Bendahara Fraksi, tertanggal 29 Agustus 2025.
Lewat surat tersebut, Sahroni dipindahkan untuk menjadi anggota Komisi I. Posisi Wakil Ketua Komisi III yang ditinggalkannya kini akan diisi oleh Rusdi Masse Mappasessu.
Surat ini telah disampaikan kepada Pimpinan DPR RI, Pimpinan Komisi I, III, IV, serta Sekretariat Jenderal DPR RI.
Namun, Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, membantah keras bahwa perpindahan ini merupakan bentuk pencopotan atau hukuman. Ia menegaskan bahwa langkah ini murni merupakan rotasi rutin dan upaya penyegaran di internal fraksi.
Baca Juga: Tolak Tantangan Debat Salsa, Ini Latar Belakang Pendidikan Ahmad Sahroni yang Dipertanyakan Netizen
Bantahan Pencopotan dan Rentetan Kontroversi

“Hanya rotasi rutin, tidak ada pencopotan. Hanya penyegaran,” kata Hermawi saat dikonfirmasi pada Jumat, 29 Agustus. Ia juga secara tegas membantah bahwa keputusan ini ada kaitannya dengan serangkaian pernyataan kontroversial Sahroni yang baru-baru ini viral dan menuai kecaman publik.
Pernyataan Hermawi ini berusaha meredam narasi yang berkembang kuat di masyarakat. Sebab, keputusan pergantian ini datang tepat usai dua pernyataan Sahroni menyulut badai kritik dan unjuk rasa.
Pernyataan pertama terlontar saat kunjungan kerjanya ke Polda Sumut pada Jumat, 22 Agustus. Saat itu, Sahroni menyebut pihak yang menyerukan pembubaran DPR sebagai orang dengan "mental tertolol sedunia".
"Siapa saja boleh mengkritik DPR RI. Akan tetapi tidak boleh mencaci maki, karena bisa merusak mental," kata Ahmad Sahroni.
"Mental manusia yang begitu adalah mental manusia tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma mental bilang bubarin DPR, itu adalah orang tolol sedunia."
Baca Juga: Jabatan Ahmad Sahroni Sekarang Apa? Resmi Dicopot Dari Jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR RI