CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Polres Cimahi mengungkap 16 kasus narkoba dalam dua pekan terakhir. Dari kasus tersebut, 21 tersangka ditangkap.
"Dari hasil ungkap kasus ini, setidaknya kita menyelamatkan 100 ribu jiwa dari bahaya narkoba," kata Niko dalam jumpa pers di Mapolres Cimahi, Kamis, 28 Agustus 2025.
Barang bukti yang disita, yakni 67,38 gram sabu, 1 kg lebih ganja, 845,69 gram tembakau sintetis, 6,2 gram bibit narkoba, 32 butir ekstasi, dan psikotropika 97 butir.
Niko menjelaskan, polisi menangkap tiga orang dalam kasus home industri tembakau sintetis di kawasan Cimahi Selatan.
Baca Juga: Polres Cimahi Siaga untuk Antisipasi Pelajar Ikut Demo ke Jakarta
"MRF ini otak pelaku. Belajar bikin tembakau sintetis secara otodidak dari media sosial. Produknya diracik di rumah kontrakan, lengkap dengan blender dan alat produksi lainnya," tuturnya.
Dari lokasi, polisi menyita tembakau sintetis 179,23 gram, bibit 6,2 gram, dan 550 ml cairan kimia. Sindikat rumahan ini sudah beroperasi setahun dengan omzet mencapai Rp648 juta.
Sementara itu, kasus ganja seberat 1 kg disembunyikan dalam kotak oleh-oleh berisi keripik balado khas Minang dari Sumatera Barat.
"Beruntung ganja tersebut bisa kita amankan sehingga belum sempat beredar di wilayah hukum Polres Cimahi," ucap dia.
Baca Juga: Aktivitas Seismik Meningkat, Cimahi Diguncang 2 Kali Gempa dalam Sebulan
Selain itu, tiga tersangka lain juga ditangkap di kawasan Kopo, Kabupaten Bandung. Polisi menemukan barang bukti 353 gram ganja dan 323 gram tembakau sintetis.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 111, 112, dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
"Masih ada pengembangan, terutama jaringan pemasok ganja dari Sumatera. Kami pastikan kasus ini tidak berhenti di sini," tuturnya.