"Akibat perbuatan bejadnya itu, pelaku diancam hukuman selama 12 tahun penjara," ucapnya.
Sementara itu, korban masih mendapatkan pendampingan demi memulihkan trauma.
"Adapun kondisi korban, sudah mendapatkan pengobatan dan pendampingan baik dari Polres maupun Pemkab Pandeglang," tuturnya.