Ribuan Buruh Demo di Jakarta Besok, Polisi Siapkan Pengaturan Lalu Lintas

Rabu 27 Agu 2025, 14:53 WIB
Sejumlah massa aksi berhadapan dengan aparat saat demo di belakang DPR dan Pejompongan, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Sejumlah massa aksi berhadapan dengan aparat saat demo di belakang DPR dan Pejompongan, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Ribuan buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di beberapa titik di Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin menyatakan, pihaknya telah menyiapkan strategi pengaturan arus lalu lintas untuk mengantisipasi dampak aksi. Meski begitu, pengalihan arus akan dilakukan secara situasional, bergantung pada jumlah peserta aksi unjuk rasa.

“Kalau massa bisa berbagi ruang dengan pengguna jalan lain, arus lalu lintas tetap normal. Jika massa memenuhi badan jalan, pengalihan akan dilakukan,” kata Komarudin saat dikonfirmasi, Rabu, 27 Agustus 2025.

Namun, Komarudin menyebutkan, belum ada kepastian titik yang akan ditutup, karena masih dalam pemantauan dinamika di lapangan.

Baca Juga: Demo Buruh 28 Agustus 2025 Agenda Apa? Ini Enam Tuntutan yang Diberikan

Apabila jumlah massa aksi tidak terlalu banyak dan masih memungkinkan berbagi jalan, pengalihan arus lalu lintas diterapkan.

"Aktivitas masyarakat tetap berjalan. Tapi, kalau massa besar dan memerlukan ruang jalan, pengalihan akan dilakukan,” ujarnya.

Hanya saja, ia mengimbau peserta aksi tidak memasuki jalur tol, karena dapat menyebabkan kemacetan parah hingga membahayakan pengguna jalan. Dengan begitu, kejadian serupa pada unjuk rasa serupa tidak terulang.

“Kami sangat menyayangkan jika massa masuk ke jalan tol. Itu bukan hanya mengganggu, tapi juga masuk ranah penegakan hukum,” ucap dia.

Baca Juga: Transjakarta Lewat Mana Saat Demo Buruh 28 Agustus 2025? Cek Info Rekayasa Lalu Lintas

Sementara itu, ia menegaskan, polisi tidak melarang masyarakat berpendapat di muka umum. Polisi pun akan melakukan pengamanan secara tertib tanpa mengganggu aktivitas masyarakat.

“Silakan sampaikan pendapat, itu hak yang diatur undang-undang. Tapi, kami harap jangan sampai mengganggu hak masyarakat lain yang juga perlu ruang untuk beraktivitas,” tuturnya.


Berita Terkait


News Update