Pengedar obat keras diciduk (Foto: KUTV)

Daerah

Pengedar Obat Keras Diciduk di Pakuhaji, Polisi Sita 450 Ribu Tablet

Rabu 27 Agu 2025, 13:32 WIB

POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar peredaran obat keras dalam jumlah besar di Kabupaten Tangerang.

Seorang pria berinisial N ditangkap bersama barang bukti ratusan ribu tablet Tramadol dan Hexymer.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada Kamis, 21 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIB terkait dugaan transaksi obat terlarang di wilayah Kecamatan Pakuhaji.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Satresnarkoba dan Polsek Pakuhaji segera bergerak ke lokasi.

Baca Juga: Tujuh Pendemo DPR Positif Narkoba

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold Sihotang, mengungkapkan bahwa tersangka diamankan sekitar pukul 14.00 WIB.

“Pelaku ditangkap di pinggir jalan Kampung Baru, Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji. Dari tangannya, kami menemukan kantong plastik berisi 5 pax Tramadol, sekitar 500 butir,” jelasnya, Selasa, 26 Agustus 2025.

Pemeriksaan lebih lanjut mengarahkan polisi ke rumah kontrakan tersangka di Perumahan Cluster Paradise Park 2, Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan.

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan 6 kardus Tramadol berisi 171.500 tablet dan 6 kardus Hexymer berjumlah 279.000 tablet.

Baca Juga: BNN Sita 474 Kg Narkoba Jaringan Internasional, 43 Tersangka Ditangkap

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, membenarkan penangkapan tersebut.

“Ini pengungkapan besar. Total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 450 ribu butir obat keras siap edar. Pelaku kini ditahan untuk proses hukum,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman berat. Kapolres juga mengapresiasi kerja sama masyarakat.

“Kami berterima kasih atas informasi dari warga. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba dan obat-obatan terlarang,” tutupnya.

Tags:
obat terlarangHexymerTramadolKabupaten Tangerang obat kerasPolres Metro Tangerang KotaSatresnarkobaSatuan Reserse Narkoba

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor