Sebelumnya, pelaku dugaan tindak asusila tersebut ditangkap di kediaman sang anak di kawasan Marakash, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Selasa, 26 Agustus 2025.
Atas perbuatannya, Joko dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (CR-3)