Ia disebut sebagai pelaku utama dalam kasus ini yang mengondisikan pemalsuan ijazah tersebut.
Dalam kasus tersebut, Dwi pun dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Baca Juga: Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ternyata Mahasiswa S2 UGM
Dwi Hartono Ditangkap Terkait Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Seakan tak pernah kapok, Dwi Hartono kini kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
Dwi dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Muhammad Ilham Pradipta yang merupakan Kacab Bank BUMN.
Dalam hal ini, polisi menetapkan empat orang tersangka, termasuk Dwi sebagai aktor intelektual dibalik kasus keji ini.
Dwi dan dua tersangka lainnya, yakni YJ dan AA ditangkap pada Sabtu, 23 Agustus 2025 di daerah Solo, Jawa Tengah.
Sementara, satu orang tersangka lainnya yang berinisial C ditangkap pada Sabtu, 24 Agustus 2025 di kawasan PIK, Jakarta Utara.
Dwi Hartono ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai otak dibalik penculikan dan pembunuhan Ilham Pradipta.