Panduan Lengkap Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS 2025, Ternyata Tidak Kena Pajak!

Senin 25 Agu 2025, 16:27 WIB
Ilustrasi Pensiunan PNS - Regulasi terbaru 2025! besaran gaji pokok sesuai golongan, tunjangan istri dan anak, serta klaim tunjangan pangan yang dibayar penuh tanpa potongan pajak setiap bulannya. (Sumber: Instagram/@kementerianbumn)

Ilustrasi Pensiunan PNS - Regulasi terbaru 2025! besaran gaji pokok sesuai golongan, tunjangan istri dan anak, serta klaim tunjangan pangan yang dibayar penuh tanpa potongan pajak setiap bulannya. (Sumber: Instagram/@kementerianbumn)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 telah menetapkan skema pembayaran gaji pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) untuk tahun anggaran 2025.

Kebijakan ini disahkan dan menjadi pedoman resmi Kementerian Keuangan dalam menyalurkan hak finansial para pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendapatkan mandat hukum berdasarkan PP tersebut untuk memastikan pencairan gaji pensiun dilakukan tepat waktu dan transparan.

Proses pencairan akan tetap dilaksanakan setiap tanggal 1 bulan melalui PT Taspen (Persero), yang bertugas sebagai penyelenggara pembayaran pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara.

Baca Juga: 22 Kementerian Baru Akan Serap ASN, Seleksi CPNS 2025 Jadi Momentum Rekrutmen Terbesar

Meski regulasi ini telah berlaku, hingga akhir Agustus 2025, belum ada pengumuman resmi dari Presiden Prabowo Subianto mengenai kemungkinan kenaikan gaji pensiun tahun ini.

Pemerintah menegaskan bahwa pencairan gaji pensiun merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian panjang PNS selama masa kerjanya.

Komponen Gaji Pensiun 2025

Gaji pensiunan PNS tahun 2025 terdiri dari dua komponen utama:

  1. Gaji Pokok: Disesuaikan dengan golongan terakhir sebelum pensiun.
  2. Tunjangan Tetap: Meliputi tunjangan keluarga (suami/istri dan anak) serta tunjangan pangan.

Baca Juga: Taspen Berencana Cairkan Pensiun PNS Naik 12 Persen pada 1 September 2025, Ini Simulasi Golongan Ia dan IId

Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Berikut adalah daftar lengkap gaji pokok pensiunan PNS 2025 sesuai PP No. 8 Tahun 2024:

Golongan I

  • Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
  • Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
  • Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
  • Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
  • IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
  • IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
  • IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
  • IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
  • IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
  • IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV

  • IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
  • IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
  • IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
  • IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
  • IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Baca Juga: 8 Dokumen Wajib untuk Pengajuan Tunjangan Anak Pensiunan PNS, Ini Cara dan Panduan Lengkapnya

Tunjangan Tambahan

Selain gaji pokok, pensiunan juga berhak menerima tunjangan berikut:

  • Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok.
  • Tunjangan Anak: 2% per anak (maksimal 2 anak).
  • Tunjangan Pangan: Rp 70.420 per jiwa.

Seluruh tunjangan tersebut dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok setiap awal bulan dan tidak dikenakan pemotongan pajak.

Dengan adanya kepastian regulasi ini, diharapkan para pensiunan PNS dapat menerima hak finansial mereka secara tepat waktu dan transparan, sehingga kesejahteraan purna bakti tetap terjamin.


Berita Terkait


News Update